BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan pemasangan
papan plang penutupan/penyegelan terhadap PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di
Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kamis (20/1/2022).
Proses pemasangan plang ini juga turut dihadiri Kapolres
Bengkalis, AKBP Indra Wijatmoko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia,
Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DPMPTSP Basuki
Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno,
Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi,
Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.
Untuk kelancaran proses pemasangan plang, Satpol PP Bengkalis
menerjunkan 45 personel, Kepolisian 45 personel dan TNI 45 personel.
Saat penyegelan sempat terjadi ricuh, ketika plang Keputusan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu nomor
006/DSPMP-ST/1/2022/01, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin
Lingkungan akan di pasang oleh petugas.
Kericuhan ini berawal dari adu argumen antara kuasa hukum PT
SIPP dengan kuasa hukum Pemerintah Daerah, sehingga situasi sedikit terpancing
dan menimbulkan aksi dorong-dorongan antara petugas Satpol PP dan pihak SIPP.
Kepolisian juga turut mengamankan 2 orang yang diduga menjadi
provokator, memanasi massa untuk menyerang petugas yang mengamankan proses
pemasangan plang penutupan perusahaan tersebut.
Di samping itu masyarakat sekitar juga ramai datang dan
mendukung penutupan PT SIPP. Karena mereka sangat merasa menderita dari dampak
limbah perusahaan tersebut dengan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat
sekitar. Bahkan limbahnya juga merusak ekosistem sungai Mandau.
"Kita (Pemda) sudah sangat memberikan toleransi kepada PT
SIPP. Dari tahun 2017, kita sudah melayangkan beberapa kali surat teguran
sampai pemanggilan untuk audiensi selama 4 tahun terakhir ini, namun tidak
diindahkan oleh PT SIPP. Bahkan, dampaknya semakin besar dan menganiaya
masyarakat sekitar akibat limbah pabrik yang dibuang begitu saja tidak sesuai
dengan ketentuan," ujar Plt Kepala DLH Azmir.
Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mencabut izin
usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan
Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal
13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan
Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak
dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor
060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan
Perizinan Berusaha Kepada PT. SIPP di Kecamatan Mandau serta juga berdasarkan
hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang
merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan dan hasil telaah dari Kepala Dinas
Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha
Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).
Kepala DPMPTSP, Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) mengatakan
sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan teguran tertulis, paksaan
pemerintah dan pembekuan Perizinan Berusaha namun hal itu tidak juga
dilaksanakankan oleh pihak perusahaan. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis
menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha
dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin
Lingkungan PT. SIPP.
Dijelaskan Basuki Rahmad, dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor
060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin
Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis
Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang Izin Usaha
Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati
Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di
Kabupaten Bengkalis.
Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan
terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.
Adapun perintah yang termuat dalam Keputusan tersebut, yakni,
pertama, menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan
terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kedua, menyelesaikan
seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

0 Komentar