ROHIL - Setelah melengkapi berkas perkara, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Rokan Hilir (Rohil) akhirnya melimpahkan enam tersangka pemilik 105 Kg
sabu-sabu ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH
melalui Kasi Intel Kejari Hasbullah didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius SH MH
saat dikonfirmasi wartawan
Senin (24/1/2022).
"Kita sudah melimpahkan enam tersangka ke pengadilan negeri
pada 18 Januari 2021 yang lalu dan saat ini tengah menunggu sidang," cakap
Hasbullah.
Hasbullah menerangkan, dalam menangani perkara 105 Kg sabu-sabu
tersebut, Kejari Rohil menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
diantaranya adalah Rahmad Hidayat SH.
Saat ditanya ancaman hukuman terhadap enam tersangka tersebut,
Hasbullah mengatakan ke enam tersangka diancam dengan pidana maksimal mati.
Sebelumnya, ke enam tersangka dengan inisial JP, RK, AS, DY, SD
serta ZK berhasil diamankan BNN Pusat di Rohil. Dimana, pengungkapan kasus
Narkoba tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan adanya
peredaran gelap Narkotika golongan l jenis methampetamina (Sabu) di wilayah
hukum Bagansiapiapi, Provinsi Riau dan sekitarnya yang dilakukan oleh jaringan
JP.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 tim BNN
melakukan penyidikan dan pemantauan di jembatan Jalan Lintas Bagansiapiapi
Ujung Tanjung bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko.
Kemudian, pada tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib
JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova berangkat dari Pekanbaru
menuju Bagansiapiapi.
Tim BNN langsung mengamankan para tersangka dan berhasil menyita
barang bukti narkotika jenis sabu 3 terpal besar warna-warni di dalamnya berisi
7 karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina
warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105,926 gram.

0 Komentar