Kampung Minas Timur Adakan Penggantian Lembaga Desa

 


              

Siak , HarianWarta1 Com

            Mengenai lembaga kemasyarakatan di desa diatur dalam Permendagri No 18/2018 dan No 44/2016 serta peraturan informasi No 1/2018 tentang macam macam lembaga desa seperti LPM ,BPD dan yang lainnnya dan ada juga Kader Desa dan yang lainnya.Lembaga desa ini membantu kinerja Kepala desa dalam melancarkan pelayanan kepada masyarakat desa.

            “ Kita tahun ini mengadakan penggantian pengurus lembaga adesa dan juga kader desa,perangkat pemerintahan desa/Kampung seperti RT, RW dan yang lainnya karena sudah habis masa kepengurusan mereka “ Ujar Penghulu Minas Timur Samsul Anuar kepada HW1 Com diruang kerjanya, ( 27/1).

 


            Ia menambahkan dengan melakukan penggantian pengurus lembaga desa maka akan banyak manfaat bagi tahun kedepannya, karena semua akan berjalan sesuai dengan program yang dicanangkan secara bersama-sama dalam membangun Kampung Minas Timur.

            Ia berharap agar semua Kader desa dan lembaga desa dapat bekerja sesuai tugas pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing sehingga tidak akan tumpang tindih antara 1 lembaga dengan yang lainnya.Ia menegaskan setelah selesai masalah tersebut,barulah akan dirapatkan rencana Kegiatan Pembangunan Desa ( RKPDes/Kampung) tahun 2022 ini.(HW1.02).

 

Posting Komentar

0 Komentar