Siak , HarianWarta1 Com
Mengenai lembaga kemasyarakatan di
desa diatur dalam Permendagri No 18/2018 dan No 44/2016 serta peraturan
informasi No 1/2018 tentang macam macam lembaga desa seperti LPM ,BPD dan yang
lainnnya dan ada juga Kader Desa dan yang lainnya.Lembaga desa ini membantu
kinerja Kepala desa dalam melancarkan pelayanan kepada masyarakat desa.
“ Kita tahun ini mengadakan
penggantian pengurus lembaga adesa dan juga kader desa,perangkat pemerintahan
desa/Kampung seperti RT, RW dan yang lainnya karena sudah habis masa kepengurusan
mereka “ Ujar Penghulu Minas Timur Samsul Anuar kepada HW1 Com diruang
kerjanya, ( 27/1).
Ia menambahkan dengan melakukan
penggantian pengurus lembaga desa maka akan banyak manfaat bagi tahun
kedepannya, karena semua akan berjalan sesuai dengan program yang dicanangkan
secara bersama-sama dalam membangun Kampung Minas Timur.
Ia berharap agar semua Kader desa
dan lembaga desa dapat bekerja sesuai tugas pokok fungsi (Tupoksi) masing-masing
sehingga tidak akan tumpang tindih antara 1 lembaga dengan yang lainnya.Ia
menegaskan setelah selesai masalah tersebut,barulah akan dirapatkan rencana
Kegiatan Pembangunan Desa ( RKPDes/Kampung) tahun 2022 ini.(HW1.02).

0 Komentar