JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ibu Kota Negara
(IKN) DPR RI, Junimart Girsang, memastikan dalam pembangunan dan pemindahan IKN
dari Jakarta ke wilayah Pemerintahan Daerah Khusus Nusantara, Provinsi
Kalimantan Timur tidak akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).
"IKN ini tidak membebani APBN. Di dalam rapat Panja, Tim
Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) tidak ada mengatakan IKN
dibebankan ke APBN. Artinya apa? Bukan berarti negara tidak ada mengeluarkan
anggaran, tetapi sifatnya tidak akan membebani APBN. Penggunaan APBN itu nanti
sifatnya hanya perbantuan saja dan menjadi tugas Pemerintah,” ujar Junimart
Girsang kepada wartawan saat ditemui di sela-sela rapat Pansus IKN di Gedung
Parlemen Jakarta, Senin (16/1/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu juga membantah keterangan yang
tertuang dalam website IKN yang menyebutkan bahwa pendanaan IKN sebesar 53,5
persen menggunakan APBN dan sisanya 46,5 persen menggunakan dana lain dari
skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), swasta dan BUMN.
"Jelas kita berpegangan kepada Rancangan Undang-Undang yang
nantinya akan menjadi Undang-undang. Karena aturan yang nantinya dipakai dalam
IKN ini adalah Undang-undang, bukan keterangan lain," ungkapnya.
Untuk itu, ditegaskannya kepastian bahwa pembiayaan IKN tidak
akan membebani APBN menjadi bagian terpenting yang dituangkan oleh DPR di dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN tersebut.
"Kalau ditanya darimana? Tentu Pemerintah sudah punya
solusi untuk itu. Ini yang akan kita tuangkan dalam Rancangan Undang Undang dan
diatur dengan Peraturan Presiden nantinya," lanjut Wakil Ketua Pansus ini.
Sebaliknya, karena tidak menggunakan anggaran yang bersumber
dari APBN Junimart meyakini sejauh ini Pemerintah telah memiliki solusi sendiri
terkait pembiayaan IKN nantinya.
"Terkait darimana anggaran yang akan digunakan dalam IKN
ini, tentu Pemerintah sudah punya solusi untuk itu. Yang jelas masyarakat harus
terkonfirmasi IKN itu tidak membebani APBN," tegasnya.
Untuk diketahui, diagendakan esok Selasa (18/1/2022) Pansus IKN
akan membawa RUU IKN ke rapat Paripurna DPR untuk selanjutnya disetujui menjadi
Undang-undang.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Pansus IKN yang terdiri
DPR dan perwakilan Pemerintah telah menetapkan nama Nusantara sebagai nama dari
wilayah tempat berdirinya IKN. Yang selanjutnya disebut sebagai Pemerintahan
Daerah Khusus Nusantara.
Terkait penetapan nama Nusantara itu, selanjutnya DPR meminta
agar Pemerintah segera membuat penjelasan agar nama Nusantara nantinya tidak
terkesan mengganti nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Untuk nama Nusantara kita sepakati, selanjutnya kami
meminta kepada Pemerintah agar nama Nusantara ini dibuat penjelasan
filosofisnya. Dengan tujuan agar jangan sampai masyarakat menafsirkan menjadi
nama Ibukota Negara Nusantara, sehingga nama Nusantara ini menggantikan
NKRI," tegas Wakil Ketua Pansus IKN Saan Mustofa.**
0 Komentar