BENGKALIS -
Diduga menjual lahan negara seluas 35 hektare (Ha) di Dusun Parit Lapis, Desa
Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kepala Desa (Kades) Kembung
Luar, Muhammad Ali (MA) dan Abdul Samad (AS), Ketua Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) dijebloskan ke penjara.
Kurun waktu sejak Mei 2020, kasus ini dilakukan penyidikan oleh
Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, dan kasus yang menyeret dua tersangka ini
sudah dinyatakan lengkap (P21).
Tim Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkalis melimpahkan
dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis di
ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Senin (17/1/2022).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat
Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K didampingi Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri membenarkan
pelimpahan kasus dugaan jual lahan negara untuk tambak udang dan menyeret dua
tersangka tersebut.
"Kita telah melimpahkan perkara dugaan korupsi ini terkait
penjualan lahan negara seluas 35 hektare. Karena lahan itu tidak boleh
dijual," ungkap Ipda Hasan Basri kepada sejumlah wartawan usai pelimpahan.
Dari perhitungan Inspektorat, akibat menjual lahan itu, negara
mengalami kerugian mencapai Rp1,049 miliar.
Proses penyidikan kasus ini dilakukan Tim Tipikor Polres
Bengkalis sejak Mei 2020 lalu dan tuntas Desember atau selama tujuh bulan.
"Keterlibatan Kades Kembung Luar Muhammad Ali dalam kasus
ini adalah sebagai penerbit surat yang diperjualbelikan. Sedangkan, Abdul Samad
sebagai 'broker' atau dalang dalam jual beli lahan negara ini," terang
Ipda Hasan.
Petugas juga menyita sejumlah alat bukti antara lain, alat bukti
18 persil SKMT dan 18 persil SPGR yang diterbitkan oleh Kades dan bukti
pembayaran jual beli lahan dan dokumen lainnya.
"Atas petunjuk Jaksa kerugian negara harus dihitung dan
melibatkan sedikitnya enam ahli. Masyarakat sekitar 200 kepala keluarga (KK)
yang menerima uang hanya membuat pernyataan, dan tidak tahu menahu asal uang.
Mereka hanya diminta atas nama dan tidak harus mengembalikan uang jual beli
itu," katanya lagi.
Sedangkan status pembeli lahan negara itu, ditambahkan Ipda
Hasan sebagai korban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 5 serta
Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasca dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU
Kejari Bengkalis dan dititipkan di Rutan Mapolres Bengkalis.
"Sudah diterima pelimpahannya dan ditahan untuk proses
hukum lebih lanjut," imbuh Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi
Intel, Isnan.
0 Komentar