|
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuantan
Singingi (Kuansing) resmi mengajukan banding atas vonis ringan Mursini,
terdakwa korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing. JPU menilai vonis terhadap
eks Bupati Kuansing itu terlalu ringan.
Memori banding didaftarkan oleh JPU Imam Hidayat ke Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis
(13/1/2022). Banding diterima Plh Panitera Pengadilan Tipikor pada PN
Pekanbaru, Zainal Abidin.
"Kami sudah menyatakan banding atas putusan Pengadilan
Tipikor pada PN Pekanbaru tanggal 7 Januari 2022 atas nama terdakwa
Mursini," ujar Kepala Kejari Kuansing Hadiman.
Hadiman menyebut, banding dilakukan karena putusan majelis hakim
yang diketuai Dahlan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Hakim memvonis
Mursini dengan pidana 4 tahun penjara.
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8
tahun 6 bulan sedangkan putusan hakim 4 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih
ringan dari tuntutan JPU, maka kita nyatakan banding," kata Hadiman.
Nantinya memori banding akan dikirim oleh PN Pekanbaru ke
Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hadiman berharap permohonan banding itu dikabulkan
oleh hakim tinggi sesuai tuntutan JPU. "Kita berharap banding
dikabulkan," kata Hadiman.
Selain 4 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN
Pekanbaru juga menghukum Mursini membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan
kurungan badan. Mursini juga dihukum membayar uang pengganti Rp150 juta
subsider 3 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU
yang meminta Mursini dihukum 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 6
bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti pada Mursini Rp1.550.000.000
subsider 4 tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan Mursini melakukan tindak pidana
korupsi bersama mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selaku Pengguna
Anggaran (PA), M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017.
Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab
Kuansing, Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing
yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal
selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan
dan minuman tahun 2017. Kelimanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Korupsi berawal ketika Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
Kuansing memiliki kegiatan yang anggaran pelaksanaannya berasal dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi 2017. Di antara
kegiatan tersebut terdapat 6 kegiatan dengan anggaran Rp13.209.590.102.
Meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat
pimpinan/anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar
Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat
negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar.
Kemudian, kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000. Kegiatan Rapat
Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta,
kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725
juta. Dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang
Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M
Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan. Akibatnya
negara dirugikan Rp7.451.038.606. berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh
auditor.
0 Komentar