PEKANBARU - Jembatan penyeberangan orang (JPO) yang baru dibangun di Jalan Tuanku Tambusai menuai polemik. Dua instansi yang bertanggungjawab persoalan izin, ternyata berbeda keterangan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
memastikan JPO itu tidak memiliki izin. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) malah
menyebut pengembang sudah memiliki izin.
"Kalau izin dari Dishub, saya kira izin apa pun atau
rekomendasi Dishub Kota Pekanbaru, itu bukan salah satu legalitas untuk bisa
dibangun," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri,
Selasa (11/1/2022).
Azwendi menegaskan Dishub jangan salah kaprah dengan perizinan
yang ditunjukkan pengembang. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemko) cek lagi
perizinan apa yang dimiliki pengembang.
"Jangan salah kaprah. Jadi Dishub mengeluarkan rekomendasi,
izin dikeluarkan oleh DPMPTSP. Dan persyaratan itu menurut saya bukan hanya
Dishub kota saja. Saya minta itu dicek ulang. Termasuk izin-izin yang
dikeluarkan Dishub itu dicek," tegasnya.
Ia berpendapat pengembang yang membangun JPO itu menggunakan
izin lama. Jika memang ada izin lama, hal itu tidak bisa berlaku lagi, lantaran
sudah banyak regulasi yang berubah.
"Apakah itu kewenangan mereka (Dishub) atau tidak. Saya
kita JPO di Tri Bakti itu, kalau seandainya dia menggunakan izin lama, saya
rasa juga tidak berlaku lagi. Karena sudah banyak perubahan dan ketentuan.
Menurut feeling saya mereka menggunakan izin lama," jelasnya.
Jadi, simpang siur izin ini, Ia perintahkan OPD terkait, bentuk
tim, agar ditelaah, dipastikan, dicek bahwa izin pengembang itu seperti apa.
"Dan itu jika tidak ada izin yang konkrit, dari Pemerintah Kota, saya
minta Satpol PP segera bongkar. Tidak ada terkecuali," tegasnya.
"Setahu saya nggak ada lagi JPO itu dibangun, kok masih
ada. JPO bando tidak ada lagi. Jangan jadikan alasan itu untuk anak sekolah.
Kalau mau akal-akalin nanti DPRD akan periksa, dipanggil itu semua,"
tambahnya.
0 Komentar