|
|
PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti mengingatkan,
untuk mengantisipasi jangan sampai ada monopoli perdagangan minyak goreng satu
harga. Sebelumnya, presiden telah menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu per
liter. Maka, Dinas terkait mesti rajin - rajin turun melakukan pengawasan.
Poti mengatakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan
UKM (Disperindagkop-UKM) harus turun memantau implementasi kebijakan minyak
goreng satu harga Rp14 ribu per liter. Hal ini agar distribusi tak menumpuk ke
ritel modern tapi juga pedagang tradisional.
Menurutnya, penjualan minyak goreng murah jangan hanya di
ritel-ritel besar, namun juga di jual di pasar tradisional bahkan di warung
warung kecil sehingga merata.
"Pendistribusian akan merata dan seluruh komponen masyarakat
bisa menikmati minyak goreng satu harga Rp14 ribu yang ditetapkan pemerintah.
Kalau hal ini dilakukan, tak ada lagi monopoli harga," kata Poti, Jumat
(28/1/2022).
Politisi PDIP Riau itu lebih jauh menjelaskan, kebijakan minyak
goreng satu harga dari Kementerian Perdagangan guna mengendalikan harga minyak
goreng disebabkan melonjaknya harga minyak goreng belakangan ini.
Untuk itu, kata Syafaruddin Poti lagi, Ia meminta Disperindagkop
mengawasi program itu agar tidak terjadi monopoli perdagangan, sebab rawan ada
permainan dalam distribusi dan bila terbukti maka harus ditindak tegas.
"Pemerintah provinsi harus menjamin pendistribusian minyak
goreng merata ke seluruh pedagang," tukasnya.
Sebelumnya, minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk
semua jenis kemasan mulai berlaku di Kota Pekanbaru per tanggal 19 Januari
2022. Untuk tahap awal, minyak goreng satu harga baru diterapkan di ritel
modern.

0 Komentar