|
|
Harianwarta1.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
telah memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, termasuk
terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak
goreng).
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh
upaya KPPU untuk membawa ke ranah hukum dugaan adanya kartel minyak goreng yang
merugikan masyarakat itu.
Senator asal Jawa Timur ini mengaku geram dengan adanya dugaan
kartel minyak goreng di tengah kondisi ekonomi belum pulih. Pihaknya juga masih
menerima keluahan dari masyarakat terkait ‘hilangnya’ minyak goreng di
tokoh-toko ritel kecil di sejumlah daerah.
“Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya
untuk memastikan minya goreng tersedia dengan HET yang sudah ditetapkan, yaitu
Rp 14 ribu per liter,” tegas La Nyalla lewat keterangan tertulisnya, Ahad
(30/1).
Adanya dugaan kartel minyak goreng ini, kata La Nyalla, karena
adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Serta
belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan
baik.
"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang
menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Pemerintah, melalui Polri dan
KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” ucapnya.
Selain itu, La Nyalla juga menyoroti perilaku para pemilik lahan
konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic
market obligation, ketimbang pasar ekspor.
“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan
memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai
bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa
minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis
minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” demikian La Nyalla.

0 Komentar