PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unri,
Syafri Harto, tidak terima ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin
(17/1/2022). Pria bergelar doktor itu langsung mengajukan penangguhan
penahanan.
"Sudah ada pengajuan penangguhan penahanan tadi," ujar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja, didampingi Kepala Kejari
Pekanbaru, Teguh Wibowo
Jaja mengatakan, pengajuan penahanan tersebut langsung ditelaah
dan diberi pendapat oleh JPU. "Tetap jaksa, Penuntut Umum, tetap tersangka
harus ditahan," kata Jaja
Jaja menegaskan, penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan
sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP. Tujuannya agar
tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan
barang bukti.
"Sudah cukup alat bukti, syarat formil dam materil sudah
terpenuhi. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan
serta mengulangi perbuatannya," kata Jaja.
Selain itu, penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan karena perbuatan
nya tidak memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat.
"Jadi kita lakukan penahanan," tegas Jaja.
Jaja menyatakan, pihaknya menangani perkara secara profesional
dan berintegritas. Dalam waktu dekat perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Pekanbaru.
Syafri Harto ditahan oleh JPU terkait dugaan pencabulan terhadap
mahasiswi L (21). Penahanannya dititipkan jaksa di Rutan Mapolda Riau.
Penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan saat penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau menyerahkan Syafri
Harto ke JPU. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum diserahkan ke JPU, Syafri Harto terlebih dahulu
menjalankan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00
WIB, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk proses tahap II dan
melengkapi administrasi.
Mengenakan rompi tahanan warna merah, Syafri Harto keluar dari
ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB. Pria
bergelar doktor itu hanya bungkam dan terus menunduk ketika ditanya terkait
penahanan dirinya.
Syafri Harta masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya
dengan samping gedung Kejari Pekanbaru. Sejumlah anggota keluarga Syafri Harto
turut masuk ke mobil tahanan tapi diminta turun oleh pihak kejaksaan.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap
mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk
pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.
Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan
Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik
dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali
salam satu minggu. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,
pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.
Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan
atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun
penjara.
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri
Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim
Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI,
Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan
pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan
pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari
akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri
dengan nama akun @komahi_ur.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan
mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi
Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri
Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.
0 Komentar