PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga
(Dispora) Riau, mulai menjalani koordinasi dengan Caretaker Ketua KONI Riau
Mayjen (Purn) Andrie T.U Sutarni, untuk memulai pelaksanaan roda organisasi di
KONI Riau. Dan salah satunya membentuk SK baru caretaker pengurus KONI Riau
yang baru.
Kadispora Riau, Boby Rahmat, mengatakan, dirinya sebagai seorang
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau, meminta agar SK
Kadispora Riau sebagai bendahara caretaker dirubah dan digantikan dengan
bendahara yang baru.
“Untuk menjaga netralitas sebagai ASN dan jabatan sebagai
Kadispora, jadi kami meminta agar jabatan saya sebagai Bendahara caretaker KONI
Riau diganti. Dan ini sudah dikoordinasikan dengan ketua caretaker, beliau
menyetujuinya,” ujar Boby Rahmat.
“Jadi ada revisi terhadap SK kepengurusan caretaker KONI, yang
semula saya sebagai Bendahara digantikan dengan Pak M Roem, bendahara lama. Hal
ini untuk menjaga netralitas saya sebagai pegawai, sebagai dinas yang anggaran
hibah KONI ada di Dispora,” jelasnya lagi.
Dijelaskannya, anggaran hibah yang ada di KONI Riau tersebut
sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2022. Dimana ada Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang harus diteken bersama. Dan NPHD tersebut
antara Dispora bersama KONI Riau.
“Kita akan melakukan NPHD dengan KONI Riau sebagai penerima
hibah, untuk pelaksanaan dan pembiayaan KONI Riau. Secara aturannya hibah KONI
Riau ada di Dispora, secara aturan harus dijalankan walaupun saat ini belum ada
ketua defenitif. Ketika sudah disepakati NPHD KONI Riau bisa berjalan disertai
dengan pembiayaan,” jelasnya.
“Pengurus caretaker KONI Riau juga membutuhkan biaya dalam
menjalankan organisasi, dan pengurus cabor juga membutuhkan anggaran untuk
pembinaan atlet. Karena itulah saya tidak bisa menjabat Bendahara caretaker
KONI agar tidak menyalahi aturan dan menjaga netralitas,” ungkapnya.
Disinggung mengenai aturan yang akan dijalankan dalam proses
Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Riau, apakah akan dijalankan sesuai dengan
aturan yang biasa dijalankan oleh KONI sebelumnya? Boby menjelaskan, aturan
Musprov akan ditentukan oleh caretaker, apakah akan ada perubahan atau tidak
disesuaikan dengan hasil rapat bersama caretaker.
“Nanti caretaker yang akan membahasnya, kan ada anggota
caretaker yang juga dari KONI Riau sebelumnya, seperti Meldison, Edwar Sanger
dan Zainur. Nanti dibahas bersama aturan mana yang akan digunakan, ada
penunjukan Tim penjaring dan penjaringan (TPP) mereka akan tahu aturan yang
dipakai, bisa saja aturan sesuai dengan aturan KONI yang sebelum-sebelumnya.
Tapi semua kembali ke carataker,” jelasnya.
Untuk diketahui, KONI pusat harus mengeluarkan SK penunjukan
caretaker setelah pengurus KONI Riau tidak bisa menjalankan tugas untuk
melaksanakan Musprov pemilihan ketua umum KONI Riau periode 2021-2026. Hal ini
disebabkan karena terjadinya kisruh pemilihan KONI, aturan yang tidak lazim
atau tidak pernah dijalankan oleh KONI.
Dimana panitia penjaringan dan penyaringan KONI membuat aturan
dengan syarat calon ketua hanya didukung oleh 25 persen anggota tetap KONI
Riau, baik KONI Kabupate Kota maupun cabang olahraga. Dan aturan tersebut tidak
sesuai dengan hasil keputusan Rakerprov KONI Riau di Komisi B, dimana calon
Ketua KONI didukung oleh minimal 4 KONI Kabupaten dan 14 cabang olahraga.
Hingga batas waktu tanggal 22 Desember 2021 panitia dan KONI
Riau tidak bisa menjalankan Musprov karena tidak mendapatkan izin oleh KONI
pusat. Akhirnya KONI pusat menunjuk caretaker untuk menjalankan Musprov paling
lambat 6 bulan.
0 Komentar