|
|
BENGKALIS - Tindakan tegas Pemkab Bengkalis yang menyegel Pabrik
Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang terletak di Jalan
Rangau, Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis,
Riau, menuai pujian banyak pihak.
PKS yang sudah beroperasional sejak 2012 silam juga sudah
dilaporkan warga ke Polda Riau pada Februari 2021 silam. Namun warga sedikit
kecewa karena hingga kini belum terlihat ada perkembangan dari laporan
tersebut.
Penyegelan dan penutupan operasional PKS pada Kamis (20/1/2022)
itu runutan dari SK (Surat Keputusan) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu nomor 006/DPMP-ST/1/2022/01 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha
dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan per 13 Januari 2022. Pemkab Bengkalis juga
memasang plang di pintu lokasi pabrik.
"Kami sangat apresiasi Pemkab Bengkalis yang sudah tegas
memberikan sanksi kepada PKS SIIP yang sudah sangat merugikan masyarakat
setempat, khususnya saya dan keluarga. Kalau bisa Polda Riau juga cepat
menindaklanjuti laporan kami yang sudah masuk sejak Februari 2021 lalu. Karena
pihak pabrik yang terbukti sudah mencemari lingkungan dan membuat pokok sawit
kami mati dan tidak berbuah lagi," kata Roslin Sianturi, Jumat
(21/1/2022).
Sebagai korban pencemaran limbah produksi PKS PT SIPP, Roslin
Sianturi melalui pengacaranya sudah melakukan upaya mediasi agar manajemen PKS
PT SIPP mau membayar kerugian yang dialaminya. Kebun sawit Roslin mati dan
tidak menghasilkan buah lagi pasca tercemar limbah PKS pada Oktober 2020
lalu.
"Lahan sawit saya letaknya bersebelahan dengan kolam limbah
PKS. Akibat jebolnya kolam limbah mengakibatkan ratusan pohon sawit mati dan
hingga kini tak ada itikad baik dari mereka untuk menggantinya. Jangankan untuk
mengganti, malah fitnah yang saya dapatkan. Mereka mengatakan sawit saya tumbuh
subur dan lahan itu diklaim milik mereka. Maka dari itu, saya sangat mendukung
sikap tegas Pemkab Bengkalis dan minta Polda Riau juga segera proses laporan
kami," ujar Roslin.
Kuasa Hukumnya, Dr (CD) Marnalom Hutahaean SH, MH menambahkan
pihaknya juga mengapresiasi setinggi-tinggi sikap tegas itu sikap tegas Pemkab
Bengkalis tersebut. Toleransi yang diberikan Pemkab Bengkalis kepada PKS PT
SIPP selama ini juga sudah cukup baik, agar yang bersangkutan melengkapi syarat
administrasi. Hanya saja, katanya, dipandang sebelah mata oleh pihak PKS
PT SIPP.
"Pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT SIPP ini tidak
hanya pada kebun sawit klien kami saja, tetapi pada mata pencarian warga
lainnya di sepanjang sungai. Sungai tercemar saat kolam limbah PKS jebol dan
ikan di sungai juga banyak yang mati. Sehingga warga yang tadi menangkap ikan,
kini tidak dapat ikan lagi hingga sungai normal dari limbah PKS," kata
Marnalom.
Kata Marnalom lagi, Pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT
SIPP ini dan merugikan masyarakat ini sudah dilaporkan oleh kliennya ke Polda
Riau pada Februari 2021. Kepada penegak hukum, Marnalom berharap segera
menetapkan tersangka atas tindak pidana yang ditimbulkan.
Marnalom juga mengingatkan kembali Pemkab agar terus konsisten
pada sesuatu yang telah dilakukan. Mari bersama dukung kebijakan Pemkab
Bengkalis.
"Jangan sampai pemkab kalah dalam menegakkan aturan,
terutama bagi perusahaan yang jauh dari kata ramah lingkungan. Ayo kita dukung
Pemerintah dan dunia usaha yang patuh akan aturan main yang telah
ditetapkan," tukasnya.
Menurut pengakuan warga setempat, kata Marnalom, pihak managemen
tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pendirian pabriknya,
sehingga pembangunannya mengundang polemik di masyarakat. Pabrik dibangun
sementara warga di sekitarnya belum memiliki sertifikat tanah lantaran kawasan
itu berada di hutan Negara.
Namun pada tahun 2014, keluar SK Menteri Kehutanan, tentang
pembebasan Tata Ruang termasuk di dalam wilayah RT 05 dari Status Hutan Negara.
Pada tahun 2015 pembangunan PKS PT SIPP dilanjutkan dan IMBnya dikeluarkan.
Namun surat Izin Industri dan Operasi perusahaan belum dikeluarkan.
Senada dukungan sama disampaikan tokoh masyarakat setempat
Manalu. Menurutnya pencabutan izin usaha dari Pemkab Bengkalis sudah sepatutnya
diberikan karena keberadaan PKS itu juga tak memberi kontribusi nyata bagi
masyarakat tempatan.
“Kami masyarakat setempat sangat bersyukur jika PKS PT SIPP
tersebut ditutup dan tidak beroperasi lagi. Keberadaannya tak memberi manfaat
kepada kami warga tempatan. Mana pernah kami diberi bantuan CSRnya. Boleh dicek
Kami di radius 1 km dari PKS tak merasakan CSRnya. Kemana CSRnya diberikan,
kami juga tak tahu, ” ungkapnya.

0 Komentar