JAKARTA - Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap praktik investasi
ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Direktorat Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi
(Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan
expert advisor/robot trading tak berizin. Tindakan tegas dilakukan kepada
PT DNA Pro Akademi pada hari ini, Jumat (28/1) di Jakarta.
"Kegiatan penertiban ini merupakan hasil
temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan
usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM atas
dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki
lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi,
atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," ujar Direktur Jenderal
PKTN Veri Anggrijono pada kesempatan terpisah.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard
Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan
usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Pelaku usaha
penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan
ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.
Kementerian Perdagangan, lanjut Pohan, berkewajiban melakukan pengawasan
terhadap kepatuhan dan ketertiban pelaku usaha agar memenuhi persyaratan dan
kewajiban dalam berusaha.
"Kegiatan pengamanan
ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat
ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," jelas Pohan.
Kepala Biro Peraturan
Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan yang
dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Sebagai salah satu anggota Satuan Tugas
(Satgas) Waspada Investasi, Kemendag menindaklanjuti keputusan Satgas yang
telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada November 2021,"
pungkas Aldison.

0 Komentar