PEKANBARU - Iklan salah satu produk rokok berjejer di Jalan Tuanku
Tambusai, Kota Pekanbaru. Tiang reklame iklan tersebut berdiri di atas trotoar.
Pantauan di lokasi, Jumat (14/1/2022) ada lima tiang reklame.
Posisinya sebelum mall Living World. Tiang reklame tersebut berdiri sejak
beberapa hari lalu.
Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun
2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, Bab IV Perencanaan
Teknis Bangunan Reklame, menjelaskan bahwa tiang reklame tidak dibenarkan
berdiri di atas jalan dan bahu jalan atau trotoar.
Dalam aturan itu, pada Bagian Kedua Penempatan Bangunan Reklame,
Pasal 5, Angka 1, Huruf a menyebutkan bahwa, reklame ditempatkan di luar bahu
jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling
luar bahu jalan atau trotoar.
Artinya, tiang reklame tidak dibenarkan berdiri di atas trotoar
dan hanya boleh berdiri di luar trotoar. Bahkan, jarak antara tiang reklame
dengan trotoar tersebut minimal satu meter.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sedang
melakukan penertiban tiang reklame ilegal. Pemko Pekanbaru telah membentuk tim
yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD.
Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ketua tim itu menyebut ada lebih dari 120 tiang
reklame yang terdata untuk ditertibkan. Penertiban itu sekaligus dengan
pelelangan terhadap tiang-tiang reklame.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bahwa penertiban harus
dilakukan. Walikota meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang
tergabung agar bekerja maksimal menyelesaikan persoalan tiang reklame ilegal
itu.
"Saya ingatkan lagi kawan-kawan OPD, penertiban harus
dilakukan. Harus diselesaikan," ujar Firdaus.
0 Komentar