|
|
Harianwarta1.com - Anggota panitia khusus (Pansus) rancangan
undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus mengingatkan pemerintah
agar sangat berhati-hati dalam menyikapi aset milik negara yang ada di Jakarta.
Terutama dalam mendanai pembangunan ibu kota negara Nusantara di Kalimantan
Timur.
Menurutnya, pemerintah terlebih dahulu perlu melakukan
inventarisasi seluruh aset milik negara yang berada di Jakarta. Apalagi
tercatat jumlah aset milik negara yang tersebar di Jakarta sampai tahun buku
2020 mencapai nilai lebih dari Rp 1.100 triliun.
"Selanjutnya jangan sampai aset tersebut pindah tangan ke
orang atau kelompok. Jangan aset negara dijual untuk mendanai pembangunan di
ibu kota negara Nusantara di Kalimantan Timur," ujar Guspardi lewat
keterangannya, Senin (24/1).
Kemudian ia merujuk Pasal 27 RUU IKN yang sudah disahkan menjadi
undang-undang. Dalam pasal tersebut disebutkan, barang milik negara yang
sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi DKI Jakarta dan/atau
provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Tentu harus dilakukan kajian yang mendalam terhadap
aset-aset yang dimiliki oleh negara di DKI untuk menentukan langkah dan
strategi yang tepat dalam pemanfaatannya," ujar Guspardi.
Konsultan properti Colliers Indonesia menilai Jakarta akan tetap
berfungsi sebagai kota komersial dan bisnis jika Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu
kota baru resmi pindah ke Kalimantan Timur. Dengan demikian ibu baru tak
otomatis gantikan fungsi Jakarta.
"Kalau kita melihat bahwa IKN ini pada prinsipnya tidak
akan serta merta menggantikan fungsi Jakarta sebagai kota komersial. Jadi
komersial ini kelihatannya menurut perkiraan kami sampai 10 tahun ke depan,
Jakarta masih akan menjadi daya tarik utama bagi pelaku industri
properti," ujar Senior Associate Director Research Colliers Indonesia
Ferry Salanto dalam diskusi daring Prolab.
Menurut Ferry, perkembangan sektor properti di IKN sendiri
membutuhkan proses dan waktu. IKN ini memiliki prospek, apalagi kalau nantinya
memang terdapat kebijakan dari pemerintah bahwa ASN diharuskan berlokasi di
sana.
"Untuk IKN mungkin ini masih perlu waktu yang sedikit lama,
walaupun memang sudah terdapat beberapa pengembang yang mengincar daerah di
sana," katanya.

0 Komentar