Heboh Soal Izin Pembangunan JPO Jalan Tuanku Tambusai, Jayus: Tidak ada Makan Siang yang Gratis!

 


 

PEKANBARU - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pekanbaru beda pendapat terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pihak swasta yang telah membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.

Meski Dinas Perhubungan Pekanbaru mengklaim, pihak ketiga telah mendapatkan izin dan pernyataan kesepakatan kerjasama dari Walikota Firdaus, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru tegas menyebutkan jika JPO tersebut tidak memiliki izin.

Perbedaan komentar dari beberapa OPD terkait pemberian izin di Pemko Pekanbaru ini pun lantas mengundang komentar pedas dari akademisi Universitas Muhammad Riau (UMRI), Jayus MI Kom.

 “Demi kebaikan bersama harusnya OPD yang di Pemko Pekanbaru bisa duduk bersamalah. Komentar yang telah dikeluarkan di media oleh DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol-PP dan Dishub Pekanbaru tidak seharusnya terjadi,” kata Jayus, Rabu (12/1/2022).

“Pemko Pekanbaru ini kan satu. Jangan sampai karena tidak terlibat di dalamnya maka mengatakan itu tidak berizin, ilegal atau lainnya. Ini jadi lucu dan aneh dilihat oleh masyarakat,” imbuhnya.

Jayus yang juga Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi UMRI berharap, Walikota Pekanbaru Firdaus dapat memanggil para pejabat esselon tersebut agar tidak saling klaim terkait dengan pemberian izin di Kota Pekanbaru.

 “Harusnya pimpinan bisa tertibkan bawahannya. Jangan sampai muncul ke media malah beda masing-masing pendapat. Ini contoh yang tidak baik. Ada apa ini,” tegasnya.

Disampaikan Jayus yang juga Wakil Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Riau, jika pembangunan JPO di Jalan Tuanku Tambusai dianggap penting demi kemaslahatan orang banyak, baiknya dinas terkait memberikan izin kepada pihak ketiga tersebut. Namun, jika nantinya pihak ketiga melanggar aturan, maka sudah seharusnya Satpol-PP Pekanbaru untuk segera menertibkannya.

 

“Kalau pemanfaatannya jelas, kenapa tidak diizinkan. Tapi jelas yah dimanfaatkan oleh masyarakat. Kalau memang nantinya disalahgunakan, ya tinggal ditertibkan saja,” bebernya.

“Jika pihak ketiga yang membangun tentu tidak ada yang gratis. Ibaratnya tidak ada makan siang yang gratis lah. Jika nantinya ada kompensasi bagi yang membangun, itu bagian dari kesepakatan. Tapi jangan sampai melanggar aturan dan mengganggu pengguna jalan yang lainnya,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar