Geledah Kantor Diskes Meranti, Jaksa Amankan Ribuan Alat Rapid Diagnostic


 

 

PEKANBARU - Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Meranti digeledah jaksa, Kamis (13/1/2022). Di tempat itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengamankan hampir 2 ribu pcs alat Rapid Diagnostic.

Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Waluyo melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko, mengatakan penggeledahan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pungutan biaya Rapid Diagnostic Test pada Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021. Perkara ini sudah tahap penyidikan.

Dikatakan Hamiko, kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik dan Tim Intelijen Kejari Meranti. Pada penggeledahan itu, jaksa telah menyita dan mengamankan sejumlah alat Rapid Diagnostic.

"Penyidik mengamankan alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs," kata Hamiko.

Pria yang akrab disapa Miko ini menyakini barang-barang yang diamankan diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejari Kepulauan Meranti itu. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.

"Bahwa penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi pungutan biaya Rapid Diagnostic Test pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021," tutur Hamiko.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengantongi identitas tersangka utama. Untuk tersangka tersebut akan diumumkan setelah penyidik memegang hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Meranti.

Diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah menetapkan Kepala Diskes Meranti Misri Hasanto sebagai tersangka terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti.

Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah.

Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.

Untuk kegiatan tersebut, mulai rapid test massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar

Posting Komentar

0 Komentar