|
PEKANBARU - Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan
Meranti digeledah jaksa, Kamis (13/1/2022). Di tempat itu, jaksa dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti mengamankan hampir 2 ribu pcs alat Rapid
Diagnostic.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Waluyo melalui Kepala Seksi
Intelijen, Hamiko, mengatakan penggeledahan dalam rangka pengusutan dugaan
korupsi pungutan biaya Rapid Diagnostic Test pada Diskes Kabupaten Kepulauan
Meranti tahun 2021. Perkara ini sudah tahap penyidikan.
Dikatakan Hamiko, kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi)
Pidana Khusus (Pidsus) Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik
dan Tim Intelijen Kejari Meranti. Pada penggeledahan itu, jaksa telah menyita
dan mengamankan sejumlah alat Rapid Diagnostic.
"Penyidik mengamankan alat Rapid Diagnostic Test merek
Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds
Diagnostic sebanyak 1.120 pcs," kata Hamiko.
Pria yang akrab disapa Miko ini menyakini barang-barang yang
diamankan diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus
Kejari Kepulauan Meranti itu. Selanjutnya penyidik membuat berita acara
penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.
"Bahwa penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan
tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi
pungutan biaya Rapid Diagnostic Test pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021," tutur Hamiko.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengantongi
identitas tersangka utama. Untuk tersangka tersebut akan diumumkan setelah
penyidik memegang hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang
dilakukan Inspektorat Meranti.
Diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Meranti itu
dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang
telah menetapkan Kepala Diskes Meranti Misri Hasanto sebagai tersangka terkait
pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti.
Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan
ketentuan berlaku. Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang
ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas
karena tidak masuk ke kas daerah.
Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh
pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami. Mengingat
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid
Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.
Untuk kegiatan tersebut, mulai rapid test massal kepada penyelenggara
pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar
0 Komentar