KAMPAR - Masyarakat Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, geger
akibat kematian seorang nenek di kamar mandi rumahnya, Senin (24/1/2022) sore.
Jenazah nenek yang ditemukan dalam posisi kepalanya di dalam
ember penuh misteri menjelang tertangkapnya terduga pelaku.
Tak lebih 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar bersama
Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengungkap misteri kematian nenek tersebut.
Kapolres Kampar diwakili Waka Polres Kompol Rachmad Muchamad
Salihi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, saat
dikonfirmasi usai ekspos ungkap kasus ini pada Rabu (26/01/2022) mengatakan,
beberapa saat setelah mengetahui kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Kampar
bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Kampar tiba di lokasi. Mereka melakukan
olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, diduga kuat nenek ini
merupakan korban pembunuhan atau perampokan yang kemungkinan dilakukan oleh
orang yang dikenalnya.
Selanjutnya, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH
memerintahkan Kasat Reskrim untuk memimpin Tim Opsnal (Tim Macan Polres Kampar)
melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memburunya.
Malam itu juga tim berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya
yaitu AZ alias Ad (40), warga Padang Terap, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar
Utara. Diketahui terduga pelaku ini sedang berada di Kota Pekanbaru.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal langsung berangkat ke Pekanbaru
untuk mencarinya. Lalu pada Selasa (25/01/2022) pagi sekira pukul 05.30 WIB,
tersangka AZ berhasil ditangkap saat berada di salah satu hotel di wilayah
Panam, Pekanbaru.
Petugas kemudian membawa tersangka untuk mencari barang bukti
berupa sejumlah perhiasan emas dan uang yang dirampoknya dari korban. Namun
pada saat mencari barang bukti itu tersangka AZ mencoba melarikan diri dan
melakukan perlawanan kepada petugas. Tak ingin buronan ini lepas, maka petugas
melakukan tindakan tegas terukur dengan dengan menembak bagian kakinya.
Usai dilakukan tindakan medis terhadap tersangka ini, kemudian
tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa
uang tunai Rp 2 juta (sisa hasil penjualan emas), sebuah kunci rumah korban,
gelang emas, 2 buah cincin emas dan satu unit mobil Avanza warna silver yang
digunakan pelaku.
Adapun motif tersangka melakukan perampokan disertai pembunuhan
ini selain sakit hati atas perkataan korban beberapa waktu sebelumnya, juga
karena tergiur dengan sejumlah perhiasan emas milik korban. Uang hasil
perampokan tersebut akan digunakan pelaku untuk melunasi hutang-hutangnya
kepada rentenir.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal
351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20
tahun," beber Wakapolres.

0 Komentar