PEKANBARU - Direktur Pascasarjana Universitas Lancang Kuning
(Unilak), Syafrani akhir membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Selasa
(11/1/2022), setelah adanya spanduk yang dipasang di lingkungan kampus menuding
dirinya melakukan korupsi.
Pada spanduk tersebut juga terpampang wajah Syafrani beserta
wajah Rektor Unilak. Bunyi tulisan di spanduk tersebut adalah "WARNING!!!
LINGKUNGAN UNILAK DI PIMPIN OLEH PEMIMPIN KORUPSI".
Pembuat spanduk yang tidak dikenal tersebut menuding ada
indikasi dugaan korupsi dan penggelapan uang pendaftaran Pascasarjana dari
tahun 2018-2021, memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi, dan
melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi"
Merasa nama baiknya tercemar karena spanduk itu, Syafrani
melaporkannya ke Polresta Pekanbaru. Ia didampingi sejumlah orang dari tim
kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Aprizal diantaranya Delvianto, Doni Fitra, Try
Alda Putra dan Jhon Simber.
Disebutkan Syafrani, pihaknya melaporkan adanya keberadaan
spanduk yang terpasang di area kampus, yang diduga dirinya dan Rektor dianggap
melakukan penggelapan atau mempergunakan uang pendaftaran.
"Dugaan mereka itu mulai tahun 2018 sampai 2021. Ternyata
realitanya, semua data yang ditampilkan tidak ada yang benar. Karena Rektor
baru menjabat 2019 jalan, saya sendiri 2021 jalan, sampai 2022," katanya.
Ia juga ingin mengklarifikasi tuduhan tidak mendasar itu.
Pihaknya meminta setelah laporan ke polisi masuk, bisa didapatkan titik terang
atas adanya keberadaan spanduk ini.
"Kenapa mereka memasang spanduk sedemikian rupa, menuduh
tanpa fakta. Alangkah baiknya mereka klarifikasi kepada kami dulu. Kita juga
tidak tahu siapa yang membuat spanduk, apakah mahasiswa Unilak, apakah
mahasiswa S2 pascasarjana atau mahasiswa S1," cakapnya.
Ia juga menginginkan, setelah dirinya membuat laporan, pihak
kepolisian bisa mencari siapa dalang yang memasang spanduk tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Syafrani, Delvianto mengungkapkan,
pihaknya dalam hal ini mendampingi Direktur Pascasarjana Unilak tersebut
membuat laporan.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
berbentuk tulisan, penghinaan juga berbentuk tulisan. Kami meminta kepada pihak
berwajib menangkap pelaku dan membongkar aktor dibalik itu semua,"
terangnya.
Lanjut dia, pihaknya telah melengkapi barang bukti. Laporan juga
telah diterima oleh pihak kepolisian. "Kita tunggu hasil perkembangan dari
penyelidikan," pungkasnya.
0 Komentar