|
Harianwarta.1com - Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, pada Senin
(10/1) malam, terkait ucapannya soal 'Allahmu lemah'.
Surat perintah penetapan itu diteken oleh penyidik oleh Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai dilakukan pemeriksaan maraton terhadap
dirinya selama kurang lebih 11 jam.
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai
saksi. Tadi pagi ya dari jam 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB. Kemudian
setelah pemeriksaan saudara FH (Ferdinand Hutahaean) sebagai saksi, dilakukan
gelar perkara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri
Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).
Setelah pemeriksaan rampung, kepolisian memutuskan telah
memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dapat menetapkan Ferdinand
sebagai tersangka.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang
saksi dan 21 ahli untuk mendalami perkara yang menjerat Ferdinand Hutahaean.
Hasilnya, Ferdinand dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Direktorat
Siber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga
menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," tambahnya.
Ramadhan menjelaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah
barang bukti seperti dua keping DVD dan satu screen shot atau hasil tangkapan
layar. Selain itu, handphone Ferdinand juga disita oleh penyidik usai
diperiksa.
Ferdinand Hutahaean Ditahan
Setelah ditetapkan tersangka, kata Ramadhan, Ferdinand sempat
menolak untuk diperiksa sebagai tersangka. Menurutnya, mantan Politikus Partai
Demokrat itu berkilah terkait riwayat kesehatannya.
Namun demikian, pemeriksaan tetap dilakukan hingga akhirnya
penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Ferdinand pun menyetujui hal
tersebut.
"Penahanan penyidik 20 hari. Di Rutan cabang Jakarta Pusat
di Mabes Polri," jelas Ramadhan.
Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2)
KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang
diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Polisi tak menggunakan pasal dugaan penistaan agama dalam
menjerat Ferdinand.
Diketahui, pelanggaran dugaan penistaan agama diatur dalam Pasal
156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dimana, pasal tersebut melarang setiap
orang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu
agama yang dianut di Indonesia.
Awal Mula Kasus 'Allahmu Lemah'
Kasus Ferdinand bermula dari cuitannya akun twitter
@FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata
lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah
pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Cuitan itu kini telah
dihapus.
Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya
itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia,
berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah
lemah.
Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim
langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus
diangkat ke tahap penyidikan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdinand menegaskan bahwa cuitan
tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu
pihak melalui unggahan itu.
Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit
tertentu. Namun demikian, Ferdinand tak merincikan lebih lanjut mengenai
riwayat penyakit itu.
"Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya,
yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa
saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran
dengan hati," kata Ferdinand kepada wartawan di Bareskrim, Senin (10/1).
0 Komentar