JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir,
melaporkan hasil investigasi dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda
Indonesia (persero) terkait pembelian pesawat ATR 72-600. Ke Kejaksaan Agung
RI, Selasa (11/1/2021).
Meski tidak mengungkap secara rinci berapa kerugian negara dalam
dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut, namun Erick memastikan bahwa
laporannya bukan sekedar tuduhan semata. melainkan fakta berdasarkan hasil
audit yang dilakukan pihaknya.
"Pelaporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600. Ini yang tentu
juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan,"
ujar Erick dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di
Komplek Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Terkait hasil audit tersebut, Erick mengatakan pihaknya telah
menyerahkan data yang valid, termasuk hasil audit investigasi dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya indikasi dugaan korupsi
itu terjadi dalam proses pengadaan dan leasing di Garuda juga terjadi pada
merek yang lain.
"Kami serahkan bukti-bukti untuk investigasi, bukan
tuntutan. Karena sekarang eranya bukan menuntut, tapi harus ada buktinya.
Proses penyelidikan kita lengkapi dari data BPKP, untuk (kasus dugaan korupsi
pengadaan pesawat) ATR 72-600. Ini bagian dari yang ingin kita
selesaikan," ujarnya.
Erick mengatakan, BUMN kini tengah menjalankan program
transformasi bersih-bersih BUMN, sehingga dilakukan sinkronisasi data untuk
setiap kasus yang sedang dikerjakan Kejagung.
"Sinkronisasi yang dilakukan sejak awal kami rasakan manfaatnya,
karena tidak mungkin transformasi BUMN dilakukan jika tidak bekerja sama dengan
kejaksaan, apalagi program bersih-bersih BUMN ini," katanya.**
0 Komentar