PEKANBARU - Eks Kepala Desa (Kades) Baran Melintang, Kecamatan Pulau
Merbau Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Penti Kurniawan, dituntut hukuman
penjara selama 2 tahun. Terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti
bersalah melakukan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun
Anggaran 2018.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menyatakan Penti
bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Penti Kurniawan dengan pidana penjara
selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara
dengan perintah kedua terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Srimulyani Anom,
pada persidangan virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfadli, Senin
(10/1/2022).
Tidak hanya Penti Kurniawan, JPU juga menuntut mantan Kaur
Keuangan Desa Baran Melintang, Supri dengan penjara 2 tahun. Penti Kurniawan
dan Supri juga dibebankan membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan
badan.
JPU menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Penti Kurniawan untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah
seluas lebih kurang 17.250 M2 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg
: 23/SKGR/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di Rt.005/Rw.001 Dusun I
Desa Baran Melintang.
"Apabila setelah dilakukan pelelangan terhadap sebidang
tanah tersebut terdapat kekurangan untuk menutupi jumlah uang pengganti yang
telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi
kekurangan uang pengganti tersebut. Namun apabila harta benda terdakwa tidak
mencukupi untuk membayar jumlah uang pengganti maka terdakwa harus menjalani
pidana penjara selama 7 bulan," tutur JPU.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan
kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada
persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi berawal dari
ketika pada 2018 Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau memiliki
pendapatan yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), APBD Kabupaten Kepulauan
Meranti, Dana Desa (DDS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) dan Bantuan Keuangan (BANKEU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.
Rincian, Keuangan Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau
Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2018 Persumber Dana yaitu ADD sebesar
Rp684.815.100, Dana Desa (DDS) sebesar Rp812.954.000 dan Bantuan Keuangan
(BANKEU) sebesar Rp100.000.000. Total pendapatan Desa Baran Melintang
Rp1.597.769.000.
Anggaran itu digunakan untuk kegiatan yang tertuang dalam APBDes
Baran Melintang. Antara lain, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar
Rp578.765.278, Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 743.154.000, Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp5.200.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
sebesar Rp255.500.000.
Kedua terdakwa mengelola sendiri anggaran tersebut. Dengan cara
membelanjakan bahan-bahan maupun barang untuk kepentingan Desa Baran Melintang,
dengan meminta bon kosong dan mengisi sendiri bon tersebut tidak dengan harga
yang sebenarnya.
Terdakwa melaksanakan kegiatan Operasional Kantor Desa,
Pembangunan Jalan Desa dan Perbaikan Turap akan tetapi dalam kegiatan-kegiatan
tersebut terdapat belanja yang tidak dilaksanakan. Namun dibuatkan kwitansi
pengeluarannya seolah-olah telah dilakukan belanja sebesar Rp5.348.000.
Para terdakwa juga tidak melaksanakan belanja operasional kantor
yaitu belanja fotocopy, cetak dan penggandaan operasional kantor sebesar
Rp.900.000. Kemudian kegiatan pembangunan Jalan Desa yang mana dalam
pembangunan jalan desa tersebut terdapat kwitansi untuk pembayaran belanja
plakat/prasti serta belanja sewa water pump.
Pada kenyataannya belanja untuk kegiatan tersebut tidak pernah
dilaksanakan yaitu antara lain belanja plakat/prasasti Jl. Sungai Anak Baran,
belanja plakat/prasasti Jalan Karya Bakti, belanja plakat/prasasti Jalan H
Rogimun dan sewa water pump untuk pembangunan jalan desa Rp1.695.000. Akibat
perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp204.967.407.
0 Komentar