|
|
PEKANBARU - Masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar semakin
gerah dengan berbagai statemen liar dari Setara Institute yang terkesan
memojokkan kepolisian yang sedang memproses hukum tersangka Anthony Hamzah di
Polres Kampar, Riau.
Mantan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa
Pangkalan Baru yang dicopot melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal
4 Juli 2021 lalu itu kini ditahan dalam kasus perusakan disertai pengancaman
dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.
Selama proses hukum berlangsung, Setara Institute terus
mengeluarkan beragam pernyataan. Teranyar, mereka minta Kapolri memerintahkan
Kapolda Riau agar mengambil langkah presisi dan berkeadilan dengan memberikan
perlindungan kepada para petani yang tergabung dalam Kopsa-M di desa tersebut.
Mereka juga menyebutkan, para petani saat ini sedang
memperjuangkan hak-haknya atas kemitraan yang tidak setara dengan PT Perkebunan
Nusantara V (PTPN V).
Pernyataan itu langsung direspon Kepala Desa Pangkalan Baru,
Yusry Erwin, Ninik Mamak, Syaifudin Effendi dan Tokoh Masyarakat, Ali Umar.
Mereka malah balik bertanya para petani yang butuh perlindungan
yang dimaksud. Sebab, petani yang tergabung dalam Kopsa-M saat ini dalam
keadaan baik-baik saja, dan tidak butuh perlindungan apapun dari pihak
kepolisian.
"Tidak ada itu masyarakat kami yang sedang menghadapi
tekanan dalam bentuk apapun, termasuk kriminalisasi seperti yang mereka
tuduhkan. Masyarakat kami saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Makanya kami
tanya, petani yang mana yang butuh perlindungan tersebut," ujar Kepala
Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin, Kamis (27/1/2022).
Sementara Ninik Mamak, Syaifudin Effendi kembali mengingatkan
agar Setara Institute tidak membuat statemen menyesatkan dan meresahkan, lari
dari fakta yang sebenarnya di lapangan. Bahkan terkesan provokatif.
"Jangan ganggu kami masyarakat Desa Pangkalan Baru, dari
hal-hal yang tidak benar, karena kami saat ini baik-baik saja dan mendukung
penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka Anthoni Hamzah di
Polres Kampar," tambahnya, yang dibenarkan Tokoh Masyarakat, Ali Umar.
Hubungan masyarakat Desa Pangkalan Baru dengan pihak kepolisian,
terutama Polres Kampar, juga sangat kondusif. "Jangan benturkan kami
dengan pihak kepolisian, karena kami tak ada persoalan dengan mereka
(kepolisian)," kata Ali menegaskan.
Sementara Nuzirwan, Ketua Kopsa-M yang baru menambahkan bahwa
anggota biasa koperasi, umumnya adalah warga Pangakalan Baru yang saat ini juga
merasa tidak punya masalah dengan PTPN V.
"PTPN V tidak ada memiliki kebun di Pangkalan Baru ini dan
hanya membangunkan kebun koperasi bagi masyarakat dengan pola KKPA. Jadi kami
tak ada masalah dengan PTPN V," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian Kampar yang sudah
mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh Antony Hamzah cs yang berlindung
ke berbagai LSM di Jakarta dan LSM tertentu di Jakarta dengan membuat berita
bohong dan memfitnah menyesatkan.
"Warga yang bukan masyarakat Pangkalan Baru dengan status
anggota luar biasa sudah memanfaatkan keadaan ini seolah-olah PTPN V gagal
membangun kebun masyarakat. Padahal bukan begitu keadaannya, dan mereka yang
ribut-ribut di Jakarta itu adalah pengurus Kopsa M yang lama yang sudah
dipecat, karena tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi yang
jumlahnya mencapai sekitar Rp 4 miliar," bebernya.
Terkait tuduhan kriminalisasi yang dituding Setara Institute,
sebenarnya sudah dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto
beberapa hari lalu.
"Perlu saya tegaskan bahwa perkara yang disangkakan
terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana perusakan disertai
ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni,
Desa Pangkalan Baru. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," ujar
Sunarto.
Menurutnya, perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana
Fakultas Pertanian itu adalah murni pidana perusakan, pengancaman, dan
pemerasan. Pasal yang diterapkan adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto
Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Selain perkara ini, Antony Hamzah juga terseret kasus dugaan
pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M. Begitu juga kasus dugaan
penggelapan buah sawit koperasi yang dijual ke PKS lain di luar PTPN V, yang
kemudian hasil penjualannya masuk ke rekening pribadi pengurus untuk dihambur-hamburkan
bersama LSM di Jakarta.
Lebih jauh, selain para tetua kampung, para pemuda setempat juga
bersuara. Anak-anak kandung para petani yang tergabung dalam Kopsa-M meradang
saat namanya dicatut dua oknum mahasiswa yang melakukan aksi pembelaan terhadap
Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Polres Kampar. Bahkan para
anak petani tersebut siap mengambil langkah hukum terhadap dua oknum mahasiswa
yang mengatasnamakan aliansi anak petani Kopsa-M tersebut.
Dua oknum mahasiswa itu membentangkan spanduk bertuliskan
"aliansi anak petani, bebaskan dr.anthony". Namun dari spanduk itu
tampak samar-samar bertuliskan PMII.
"Kami merasa perbuatan oknum mahasiswa tersebut sudah tidak
mencerminkan sosok terpelajar. Bahkan kami sangat menyayangkan mau-maunya
dibayar buat demo. Cukup AH yang memiliki background dosen dan bergelar doktor
meringkuk di sel gara-gara tidak punya etika dalam memimpin Kopsa-M,"
tutur Dahliyas, pemuda yang juga berstatus sebagai mahasiswa setempat.
Mewakili para anak petani asli yang berdomisili di Desa
Pangkalan Baru, Siak Hulu Kampar, Ia mengaku tidak pernah berkeinginan untuk
mencampuri masalah hukum yang menjerat Anthony Hamzah. Sebab, menurutnya
perbuatan Anthony telah melawan hukum.
"Tindak yang menjerat Anthony. Juga tidak ada sangkut
pautnya dengan petani Kopsa-M. Malah akibat perbuatannya itu petani dirugikan
sebanyak Rp600 juta yang terbuang sia-sia yang diduga untuk membayar HS yang
saat ini sudah ditahan di LP Bangkinang," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada dua oknum tersebut untuk tidak ikut
campur dalam masalah Kopsa-M yang telah berlarut-larut. "Lebih baik mereka
bantu kami membersihkan kebun Kopsa-M ini, di samping sehat, mereka kita bayar.
Nah ini justru akan menjadi darah daging yang halal," katanya.
Untuk diketahui, aksi keji yang dilakukan Anthony Hamzah dan
kroninya berlangsung pada Oktober 2020 silam. Dalam aksi yang dilakukan pada
malam hari tersebut, para pelaku melakukan pengrusakan dan penjarahan puluhan
rumah yang dihuni sekitar 200 karyawan dan buruh.
Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu memutuskan aliran listrik
ke perumahan karyawan tersebut. Di saat suasana gelap gulita, mereka mendobrak
paksa satu persatu rumah yang saling berdempetan dan memaksa para karyawan
keluar dari desa.
Aksi yang juga menimpa anak-anak serta istri para karyawan
tersebut terus menimbulkan bekas hingga menyebabkan trauma berat. Tak sedikit
para karyawan perkebunan sawit itu memilih pulang kampung pasca penyerangan
brutal tersebut.

0 Komentar