|
PEKANBARU - Dekan Fakultas Ilmu
Sosial dan Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, ditahan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pencabulan terhadap mahasiswi L (21), Senin
(17/1/2022). Penahanan dititip di Rutan Polda Riau.
Penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan saat penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau menyerahkan Syafri
Harto ke JPU. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelum diserahkan ke JPU, Syafri Harto terlebih dahulu
menjalankan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00
WIB, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk proses tahap II dan
melengkapi administrasi.
Mengenakan rompi tahanan warna merah, Syafri Harto keluar dari
ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB. Pria
bergelar doktor itu hanya bungkam dan terus menunduk ketika ditanya terkait
penahanan dirinya.
Syafri Harto masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya
dengan samping gedung Kejari Pekanbaru. Sejumlah anggota keluarga Syafri Harto
turut masuk ke mobil tahanan tapi diminta turun oleh pihak kejaksaan.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap
mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk
pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.
Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan
Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik
dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali
salam satu minggu. Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada
Senin dan Kamis.
Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan
atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun
penjara.
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri
Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim
Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI,
Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan
pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan
pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari
akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri
dengan nama akun @komahi_ur.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan
mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi
Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.
0 Komentar