TELUK
KUANTAN - Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap dua orang
pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat
eskavator di desa Sungai Pinang, Kecamatan Hulu Kuantan, Jumat (28/1/2022).
Dua pelaku yang ditangkap yaitu B (38) warga Kecamatan Benai dan
MRN (19) warga Kecamatan Hulu Kuantan. Keduanya berperan sebagai operator alat
berat dan pekerja. Kemudian bersama kedua pelaku juga diamankan satu unit
eskavator warna kuning merk SANY.
Menanggapi penindakan yang dilakukan Polres Kuansing terhadap
aktivitas tambang ilegal tersebut sangat diapresiasi oleh anggota DPRD Provinsi
Riau, Mardianto Manan.
"Tindakan tegas pihak Kepolisian terhadap aktivitas PETI
ini tentu harus kita apresiasi," ujar Mardianto Manan, Jumat (28/1/2022)
malam.
Namun, anggota fraksi PAN DPRD Riau dari Dapil Inhu-Kuansing ini
juga mendesak pihak kepolisian, agar menindak pemilik modalnya juga.
"Dari dulu kan hanya sampai pekerjanya saja, sementara
pemilik modalnya selalu tidak tersentuh," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha
Dinata, ketika dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan untuk Sementara pihaknya
masih melakukan penyidikan.
"Sementara masih dalam penyidikan, nanti akan diekspos
pemodalnya, kalau dibilang sekarang nanti malah mengganggu penyidikan,"
ujarnya singkat.

0 Komentar