DPRD Minta Pemerintah Jelaskan ke Publik Benar Tidaknya Perusahaan di Riau Dicabut Izin oleh Presiden

 


 

PEKANBARU - Presiden Joko Widodo dan pemerintah pusat mencabut izin perusahaan pertambangan, perusahaan kehutanan dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang tertuang dalam surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Dalam isu yang berkembang, dalam surat tersebut terdapat sejumlah izin berada di wilayah Provinsi Riau.

Anggota Komisi IVDPRD Riau, Mardianto Manan mengakui, usai kebijakan tersebut dikeluarkan, pihaknya mendapat desakan dari masyarakat yang meminta agar pencabutan izin HGU salah satu perusahaan bermasalah di dapilnya untuk segera ditindaklanjuti. Namun begitu, dia meminta masyarakat untuk menunggu apakah benar perusahaan yang dimaksud masuk dalam daftar SK MenLHK.

Mardianto mengaku, menemukan kejanggalan soal SK MenLHK yang sudah beredar luas itu. Dari SK menLHK yang dilihatnya, adalah SK tanpa Kop Surat dan tidak ditandatangani, sehingga dia meragukan keaslian SK tersebut.

"SK yang sampai ke saya tanpa kop dan tidak ditandatangani. Sudahlah SK-nya gundul dan buta, tidak ada kop, tidak ada yang neken. Kalau ini dibiarkan berkembang khawatirnya masyarakat kecewa. Ini harus segera diklarifikasi," katanya.

"Kalau ini benar tentu menjadi berita gembira bagi kita. Karena konflik lahan sangat tinggi dan menjadi fokus kita saat ini. Namun begitu, ada yang saya khawatirkan soal euforia masyarakat. Seperti di Kuantan Singingi, kasus dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN), ada warga yang mengatakan karena izin PT DPN sudah dicabut maka mereka ingin mengambil alih. Saya katakan jangan dulu. Karena kosensi lahan DPN itu banyak, ada I, II dan III. Kita tidak tahu yang mana yang masuk dalam SK MenLHK," cakap Mardianto lagi.

Untuk itu, Politisi PAN ini meminta agar pemerintah daerah segera mengambil sikap untuk memastikan perusahaan apa saja di Riau yang masuk dalam daftar SK MenLHK.

Jangan sampai respon masyarakat atas kebijakan ini justru berujung keributan yang nantinya merugikan masyarakat.

"Harus disikapi dengan elok oleh pemerintah daerah. Kita menyarankan agar pemerintah cepat pastikan apakah ini benar atau tidak. Kalau sampai anarkis dan ribut kacau kita," tegasnya

Meski begitu, Mardianto mengaku telah mendapat informasi dari pemberitaan yang beredar. Menurutnya jika ini direalisasikan tentu menjadi kebijakan yang sangat dinanti oleh masyarakat.

"Tapi ada pula informasinya kalau yang dicabut izinnya rata-rata HTI. Jika yang dicabut HTI tetap akan kembali menjadi kawasan hutan, beda dengan HGU perkebunan maka bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat tentunya sesuai dengan regulasi yang mengaturnya," tukasnya.

Diberitakan wartawan sebelumnya, izin tambang ribuan perusahaan dicabut oleh Presiden Joko Widodo, karena dianggap tak sesuai peruntukannya dan tak lagi beroperasi.

Jokowi mengatakan, Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Tujuannya, agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," ujar Jokowi lewat jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

Jokowi menyebutkan, secara resmi pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Selain itu, mantan Walikota Solo ini juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Dia menyatakan, izin-izin itu dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Posting Komentar

0 Komentar