PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru mulai tata keberadaan
parkir ilegal di Kota Pekanbaru. Bahkan, para Juru Parkir (Jukir) di Pekanbaru
diinstruksikan untuk tidak memungut jasa layanan parkir di tempat yang sudah
ada rambu larangan untuk parkir.
“Kami sudah sampaikan secara lisan kepada seluruh Jukir. Bahkan
sekarang kami sedang buat surat tertulis pemberitahuan ke Jukir agar tidak
memungut retribusi di lokasi yang dilarang,” kata Kepala UPT Perpakirkan Dishub
Pekanbaru, Radinal Munandar, Senin (17/1/2022).
Kata Radinal, jika masyarakat melihat adanya Jukir nakal yang
memungut jasa layanan parkir di lokasi atau rambu larangan parkir, pihaknya
meminta masyarakat mengadukan melalui nomor pengaduan yang tercantum pada
Instagram uptperparkiranpku.
“Disitu masyarakat bisa langsung melaporkan ke kami. Jika kami
masih menemukan, kami tindak Jukir sesuai aturan yang berlaku karena dianggap
tidak melaksanakan himbauan dari dinas,” cakapnya.
Masih kata Radinal, jika masih tetap membandel para Jukir
tersebut, pihaknya akan memberikan teguran ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
“Jika tidak melaksanakan juga terpaksa Jukir diganti. Karena
selain tugas sebagai Jukir, Jukir juga memberikan sosialisasi dan menyampaikan
bahwa ada rambu yang tidak memperbolehkan parkir,” pungkasnya.
0 Komentar