|
PEKANBARU - Aktivis Larshen Yunus membatah tuduhan terkait pelaporan
dirinya karena dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan di DPRD Riau.
Sebelumnya, pihak DPRD Riau dengan pelapor bernama Ferry
Sasfriadi, melaporkan dua orang atas nama Rudi dan Larshen Yunus ke Polresta
Pekanbaru, atas dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan, yang terjadi pada 15
Desember sekira pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan tersebut dilayangkan pada 29
Desember lalu.
Larshen mengatakan, bahwa dirinya membantah hal yang dituduhkan
kepadanya. Ia mengatakan, bahwa yang dilakukannya tidaklah seperti yang
dituduhkan.
"Memang begini ya, atas laporan tersebut, pihak kepolisian
pasti tidak bisa tidak menerima, pasti diterima laporan. Cuma sekarang kan
sudah terpampang jelas bahwa kami seperti yang dituduhkan. Yang jelas, sekarang
lihat saja CCTV-nya, kan jelas ada CCTV. Kami tidak merasa merusak, karena
sebelumnya sudah ada kami melakukan kegiatan di ruangan BK itu, tentang
pengusutan oknum aggota dewan yang malas ngantor, Haji Sari Antoni," kata
Larshen, Senin (17/1/2022).
"Jadi kami membuat video di ruangan BK tersebut, dalam
rangka kami menagih janji BK yang sebelumnya berjanji akan menuntaskan laporan
kami sebelum reses. Jadi biar ada dokumentasi, kami buatlah video tersebut.
Tapi ini diplintir bahwa kami merusak mana buktinya, saya minta rekaman
CCTV-nya," cakapnya lagi.
Disamping itu, kata Larshen lagi, saat dilakukannya dokumentasi
video tersebut yang mereka lakukan di ruangan BK, ada office boy yang berada di
dekat ruangan BK, dan melihat apa yang mereka lakukan.
"Jadi jangan nuduh yang macam-macam. Lagipula ruangan BK
itu kan fasilitas rakyat, bukan fasilitas pribadi," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai apa langkah yang akan dilakukannya terhadap
laporan tersebut, Larshen mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik,
pihaknya akan mengikuti hal tersebut.
"Tapi kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) jangan atas
dasar ada tekanan, karena DPRD Riau ada hak imunitas, kami minta jangan sampai
itu terjadi (tekanan)," tukasnya.
Sementara itu, salah seorang terlapor lainnya, Rudi juga
mengatakan hal yang sama dengan sikap siap dan akan mengklarifikasi hal yang
sebenarnya dengan apa yang terjadi.
Diberitakan sebelumnya, insiden masuknya dua orang yang diduga
oknum aktivis dan oknum wartawan di ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau beberapa
waktu lalu yang membuat heboh, ternyata sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Pihak DPRD Riau dengan pelapor bernama Ferry Sasfriadi,
melaporkan dua orang atas nama Rudi dan Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru,
atas dugaan masuk tanpa hak dan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember
sekira pukul 17.00 WIB tersebut. Laporan tersebut dilayangkan pada 29 Desember
lalu.
0 Komentar