Rohil - Selama tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Rokan Hilir (Rohil) menangani sebanyak 414 perkara Pidana Umum (Pidum). Dimana,
perkara Narkotika masih mendominasi.
Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH
didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius SH MH serta Kasi Intel Hasbullah SH kepada
awak media, Rabu (12/1/2022) sore.
Yuliarni menerangkan, dari sebanyak 414 Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya, 395 perkara telah putus.
Sementara dalam penuntutan sebanyak 418 perkara dan yang telah dieksekusi
sebanyak 370 perkara.
Beberapa perkara mendominasi yang ditangani Kejari Rohil
sebutnya, yakni Narkotika sebanyak putus eksekusi
Narkotika 179, Pencurian 120, Penadah 1, Penganiayaan 27, Pembunuhan 5,
Penggelapan 5, Penipuan 24, Perjudian 14, Pemalsuan 3, Cabul 25 serta KDRT 11.
"Kita Kejari Rohil juga telah berhasil menetapkan
restoratif justice terhadap satu perkara penadahan handphone. Hal ini
berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020,
tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.
Selain itu sebut Yuliarni, dari hasil penilaian kinerja yang
dilakukan Kejati Riau, Kejari Rohil juga mendapatkan peringkat ke 3 terbaik se
Provinsi Riau.
Dimana tambahnya, untuk bidang Intel merupakan raihan pertama
dengan penilaian terbaik ke 2, bidang pidana umum peringkat ke 3 dan bidang
pidana khusus juga peringkat ke 3.
"Secara umum Kejari Rohil meraih peringkat terbaik ke 3 se
Provinsi Riau, kedepan kita juga akan terus berupaya agar Kejari Rohil berada
di peringkat pertama, " pungkasnya.
0 Komentar