PEKANBARU - Berkas perkara sudah lengkap, kasus dugaan pelecehan
seksual yang dilakukan oleh Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harro sudah
sampai tahap II.
Dari pantauan, pada Senin (17/1/2022), Syafri Harto diantar
penyidik Ditreskrimum Polda Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Syafri Harto juga didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya.
"Kita antarkan Syafri Harto ke Kejaksaan terkait pelimpahan
berkasnya yang sudah lengkap," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol
Teddy Ristiawan, Senin (17/1/2022).
Usai melakukan pemeriksaan di Poliklinik Kejati Riau, Syafri
Harto kembali diserahkan ke Kejari Pekanbaru untuk segera disidangkan.
Dengan menggunakan baju batik serta menggandeng tas kecil,
Syafri Harto tidak banyak menjawab pertanyaan awak media.
"Langsung aja ke pengacara saya ya," singkat Syafri
Harto di Kejati Riau.
Untuk diketahui pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik
Direktorat Reserse Kiminal Umum Polda Riau sebagai pihak yang menangani kasus
tersebut.
Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh
penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
0 Komentar