Desa Tanah Merah Keluarkan “Perdes “ Sampah

 


                                    

Kampar,HarianWarta1 Com

            Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Mengeluarkan Peraturan desa (Perdes), tentang sampah bagi masyarakat desa Tanah Merah agar benar-benar membuang sampah pada tempatnya dan juga harus membayar uang sampah setiap bulannya.

            “ Kita mengeluarkan Perdes sampah agar sampah dapat atasi di desa kita “ Ujar kades Tanah Merah H Syahrul Amri Nasution melalui Perangkat desa Al Huda SAg kepada HW1 Com di ruang kerjanya, ( 14/1).

 


            Ia menambahkan Perdes sampah di keluarkan agar jangan ada lagi sampah berserakan di desa Tanah Merah, yang mana selama ini masyarakat desa seenaknya saja membuang sampah sembarangan.Membuang sampah jangan sembarangan membuangnya tetapi  di tempat yang dtentukan akan membuat lin gkungan menjadi bersih dan sehat.

            Perdes sampah tersebut di keluarkan dengan aturan bagi yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda Rp 2.000.000 ( dua juta rupiah) yang akan di bayar ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan bagi yang tidak membayar iuran uang sampah tidak akan dilayani urusannya di kantor desa Tanah Merah.

            “ Kita harapkan agar hal ini dapat terwujud dengan baik “ tambahnya mengakhiri. (HW1.02).

Posting Komentar

0 Komentar