Kampar,HarianWarta1 Com
Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar, Mengeluarkan Peraturan desa (Perdes), tentang sampah bagi masyarakat
desa Tanah Merah agar benar-benar membuang sampah pada tempatnya dan juga harus
membayar uang sampah setiap bulannya.
“ Kita mengeluarkan Perdes sampah
agar sampah dapat atasi di desa kita “ Ujar kades Tanah Merah H Syahrul Amri Nasution
melalui Perangkat desa Al Huda SAg kepada HW1 Com di ruang kerjanya, ( 14/1).
Ia menambahkan Perdes sampah di
keluarkan agar jangan ada lagi sampah berserakan di desa Tanah Merah, yang mana
selama ini masyarakat desa seenaknya saja membuang sampah sembarangan.Membuang
sampah jangan sembarangan membuangnya tetapi di tempat yang dtentukan akan membuat lin
gkungan menjadi bersih dan sehat.
Perdes sampah tersebut di keluarkan
dengan aturan bagi yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda Rp
2.000.000 ( dua juta rupiah) yang akan di bayar ke Badan Usaha Milik Desa
(Bumdes) dan bagi yang tidak membayar iuran uang sampah tidak akan dilayani
urusannya di kantor desa Tanah Merah.
“ Kita harapkan agar hal ini dapat
terwujud dengan baik “ tambahnya mengakhiri. (HW1.02).
0 Komentar