|
|
PEKANBARU - Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau melakukan aksi
unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (20/1/2022). Massa mempertanyakan
sudah sejauh mana penanganan kasus dugaan Korupsi RSUD Bangkinang yang selama
ini bergulir di Kejati Riau.
Massa menilai permasalahan yang terjadi di Kampar, terutama soal
dugaan korupsi itu, masih menjadi tanda tanya bagi seluruh masyarakat Kampar.
Kordinator Lapangan, Erlangga mengatakan, sudah dua orang
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau terkait persoalan dugaan korupsi
dalam pembangunan ruang instalasi rawat inap kelas III di RSUD Bangkinang itu.
Adapun tersangka tersebut adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau
pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD
Bangkinang.
"Menurut analisa kami hanya sebagai tumbal dalam
permasalahan ini, yang seyogyanya mereka hanya menjalankan tugas dan perintah
dari atasan mereka, sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, hukum semakin
lemah jikalau sudah akan berhadapan dan mengarah dengan pejabat-pejabat di
negara ini," cakap Erlangga, Kamis (20/1/2022).
Lanjutnya, terkhusus di Kampar dalam perkara RSUD Bangkinang ini
memang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, sejauh mana integritas
penegak hukum Kejati Riau dalam menjalankan proses hukum dalam persoalan ini.
"Terkesan pihak dari kejaksaan bermain-main dalam mendalami
persoalan dugaan keterlibatan Asmara Fitrah Abadi (pengguna anggaran), Surya
Darmawan, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (penanggung jawab anggaran) yang
menurut perhitungan dari BPKP Riau ditemukan kerugian negara lebih dari Rp8
miliar," jelasnya.
"Sampai detik ini tidak ada tindak lanjut terhadap
nama-nama di atas yang jelas-jelas mengetahui dan yang seharusnya bertanggung
jawab dalam permasalahan ini," sambungnya.
Massa menilai, ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam
menjalankan proses hukum dibuktikan dengan tidak konsistennya pihak kejaksaan
dalam menjalankan Pasal 112 KUHAP dengan terlalu banyak pertimbangan yang
semakin membuat masyarakat mulai curiga, dengan membuat tarik ulur terhadap
proses pendalaman di perkara dugaan korupsi di RSUD Bangkinang.
Ditambah lagi dengan pernyataan pihak Kejati Riau yang katanya
akan ada tersangka baru dalam pemeriksaan saksi berikutnya.
"Sewaktu ditetapkannya dua orang sebagai tersangka dalam
permasalahan ini, yang sampai saat ini tidak terdengar kabar kelanjutan dari
statement tersebut, yang membuat tanda tanya besar lagi, apakah ini hanya
sekedar gertakan untuk mendapatkan sesuatu," imbuhnya.
Berdasarkan perihal tersebut, Forum Mahasiswa mendesak keras
agar Kejati Riau tidak pandang bulu dan pandang uang dalam memproses
siapa-siapa saja yang terlibat dalam permaslahan korupsi RSUD Bangkinang
tersebut.
Oleh karena itu, Forum Mahasiswa meminta dan mendesak Kejati
Riau segera menerbitkan DPO terhadap Surya Darma dan menangkapnya terhadap
dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang.
Mereka juga meminta Kejati Riau untuk memeriksa dan menangkap
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto selaku penanggung jawab anggaran atas dugaan
keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang yang merugikana
negara lebih dari Rp8 miliar, dan kemudian Bupati Kampar juga diduga
mendapatkan fee dari hasil korupsi tersebut.
"Memohon kepada Kejati Riau untuk menyelidiki kembali
keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang Asmara Fitrah Abadi (pengguna anggaran)
untuk diperiksa dan ditangkap atas dugaan keterlibatannya," tukasnya.
"Mendesak Kejati Riau dan jajarannya menjalankan profesinya
sesuai sumpah jabatan untuk mengusut tuntas atas dugaan keterlibatan nama-nama
yang kami tuliskan diatas," tutupnya.

0 Komentar