|
PEKANBARU - Pimpinan DPRD Riau berharap Pemko Pekanbaru melakukan
pengkajian ulang izin konser agar tidak menimbulkan klaster bari Covid-19.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengizinkan
kegiatan konser berlangsung di Ibukota Provinsi Riau itu. Namun, penyelenggara
harus mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil
mengatakan, pemberian rekomendasi ini juga sudah disepakati bersama antara
Pemko Pekanbaru, Satgas Penanganan Covid-19, dan Forkopimda.
"Kita berikan rekomendasi izin keramaian, tinggal mereka
ajukan ke Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru. Sebelumnya, kita sudah dudukkan
bersama dan sudah kita infokan ke semua tim, Pemko, Forkopimda, dan Satgas,
agar satu bahasa," kata Sekda.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho
mengatakan, sekarang ini memang sudah mulai kegiatan keramaian diizinkan
sebagai salah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian menurutnya,
izin konser yang dikeluarkan Satgas harus betul-betul dikaji dan di-check ulang
sebelum penerbitan izin tersebut. Hal itu mengingat, saat ini pandemi belum
benar-benar usai.
"Semua pihak tentu tidak menginginkan terjadi kondisi buruk
pandemi Covid-19 seperti tahun lalu, akibat kegiatan keramaian
diperbolehkan," kata Agung.
Untuk itu, Ketua DPD Demokrat ini itu mengatakan, jika memang
konser tetap berjalan, Pemko Pekanbaru harus lebih tingkatkan kewaspadaan dan
pengawasan juga penjagaan. Jangan sampai setelah konser digelar muncul efek
buruk dari keramaian dengan adanya kluster baru Covid-19 baru, padahal sekarang
ini kondisi Covid-19 sudah melandai dan stabil.
"Tapi sebelum diizinkan, kita minta dikaji ulang
lagi," tukasnya.
0 Komentar