SELATPANJANG -
Dugaan keterlibatan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat eselon
II atau jabatan struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti saat
menghadiri deklarasi tim pemenangan H Muhammad Adil untuk Gubernur Riau
2024-2029, di Pendopo Amarta Puri, Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu (29/1/2022)
kemaren cukup membuat publik terkejut.
Foto-foto dan video para pejabat itu hadir dalam acara deklarasi
tersebar luas di sosial media (Sosmed) dan group Whatsapp.
Saat itu H Muhammad Adil melantik dua tim pemenangan sekaligus,
yakni Tim Songo Banyu Mili Provinsi Riau yang dipimpin Suryo Abadi, dan Tim
Songo Banyu Mili Pekanbaru, begitu juga di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sehari sebelum acara itu dimulai, beredar undangan via WhatsApp. Dalam undangan
tersebut Bupati Kepulauan Meranti mengundang sejumlah pejabat eselon II atau
kepala OPD untuk hadir dalam acara deklarasi tersebut.
Pengamat Politik Universitas Islam Riau (UIR)
Dr Panca Setyo Prihatin menyebutkan bahwa apa yang dilakukan pejabat
di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu jelas melanggar aturan
sebagai ASN. Selain itu Bupati juga terkesan menabrak aturan yang ada,
karena selaku pembina tertinggi ASN, mestinya sadar dan mampu menjaga
netralitas.
"Kalau agenda nya untuk konsolidasi Pilgubri hal ini jelas
dilarang, karena ASN tidak boleh berpolitik praktis dan lebih salah lagi
mengundang atas nama jabatan bupati yang hanya bisa digunakan untuk agenda
pemerintahan dan agenda pelayanan publik. Jika benar melakukan kegiatan yang
nuansanya politik praktis, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan
melanggar UU ASN dan PP tentang PNS, dimana dalam aturan tersebut disebutkan,
ASN dituntut untuk menjadi netral,” kata Panca.
Menurutnya, sudah menjadi kode etik ASN untuk tidak boleh
berpihak dan tidak melakukan politik praktis. Bahkan meski cuti sekalipun,
karena seorang ASN tidak boleh hadir di acara politik apapun alasannya, karena
statusnya sebagai ASN aktif itu melekat.
Apalagi saat itu juga hadir Plt Sekretaris Daerah (Sekda)
Kepulauan Meranti. Dimana jabatan strategis seorang Sekda memiliki kekuatan
untuk melakukan intervensi ke bawahannya.
Dikatakan Panca, seharusnya Bupati harus bisa memilah mana
agenda politik dan mana agenda pemerintahan.
Untuk itulah sangat dibutuhkan political Will atau komitmen politik, dimana
kepala daerah untuk tidak mencampurkan antara proses politik dengan peran dan
fungsinya sebagai kepala daerah.
"Tapi juga harus kita pahami bahwa bupati adalah jabatan
politik jadi sangat sumir untuk memisahkan secara tegas mana agenda politik
mana agenda pemerintahan. Untuk itu dibutuhkan political Will kepala daerah
untuk secara sadar bisa memisahkan kedua agenda ini sehingga lebih fokus untuk
mewujudkan visi misi yang sudah disampaikan saat kampanye.
Jika
kinerja kepala daerah baik tentu akan lebih mudah merebut hati rakyat karena
janji politiknya dipenuhi, karena pada hakekatnya bupati yang sedang menjabat
memiliki peluang lebih besar untuk meyakinkan hati rakyat nya," ungkap
Panca.
Dijelaskan, hak politik ASN hanya boleh digunakan sebatas
memilih calon yang diusungnya saja, tidak boleh lewat dari batas itu, dengan
kata lain netralitas ASN yang dimaksud adalah senantiasa menjaga independensi
pemerintah dalam hal politik praktis.
“Masyarakat jangan gagal paham memaknai netralitas ASN yang juga memiliki hak
politik. Karena ASN tetap memiliki hak politik, namun bukan berarti ASN turut
bermain di lingkaran politik praktis. Dijelaskan lagi, tidak ada yang salah
terkait dengan pembentukan tim pemenangan Pilgubri tapi mengundang ASN dan
dengan jabatan bupati nya adalah keputusan yang keliru," ujarnya.
"Sebenarnya ini Simalakama ASN sebagai birokrasi yang
menjadi mesin kerja bupati dan menjadi tolak ukur kinerja bupati, namun disisi
lain ASN sebagai abdi negara tidak boleh berpolitik praktis. Ini sering terjadi
di hampir setiap daerah," ujarnya lagi.
Panca juga menyebutkan, Bawaslu memiliki kewajiban melakukan
pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.
Meskipun belum masuk dalam tahapan Pilkada, tetapi pra tahapan pun Bawaslu
hendaknya tidak tinggal diam, lakukan kajian hingga memunculkan rekomendasi ke
KASN.
"Sekarang memang belum masuk tahapan Pilgub sehingga tidak
bisa dijatuhkan sanksi, namun proses sanksi bisa dilakukan oleh KASN. Saya kira
perlu ada edukasi dari Bawaslu terkait dengan persoalan ini," pungkasnya.

0 Komentar