Bupati Kepulauan Meranti Libatkan ASN Dalam Deklarasi Pilgubri, Ini Tanggapan Pakar Politik

 



SELATPANJANG - Dugaan keterlibatan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat eselon II atau jabatan struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti saat menghadiri deklarasi tim pemenangan H Muhammad Adil untuk Gubernur Riau 2024-2029, di Pendopo Amarta Puri, Jalan Soekarno-Hatta, Sabtu (29/1/2022) kemaren cukup membuat publik terkejut.

 

Foto-foto dan video para pejabat itu hadir dalam acara deklarasi tersebar luas di sosial media (Sosmed) dan group Whatsapp.

Saat itu H Muhammad Adil melantik dua tim pemenangan sekaligus, yakni Tim Songo Banyu Mili Provinsi Riau yang dipimpin Suryo Abadi, dan Tim Songo Banyu Mili Pekanbaru, begitu juga di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sehari sebelum acara itu dimulai, beredar undangan via WhatsApp. Dalam undangan tersebut Bupati Kepulauan Meranti mengundang sejumlah pejabat eselon II atau kepala OPD untuk hadir dalam acara deklarasi tersebut.

 

Pengamat Politik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setyo Prihatin menyebutkan bahwa apa yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu jelas melanggar aturan sebagai ASN. Selain itu Bupati juga terkesan menabrak aturan yang ada,
karena selaku pembina tertinggi ASN, mestinya sadar dan mampu menjaga netralitas.

"Kalau agenda nya untuk konsolidasi Pilgubri hal ini jelas dilarang, karena ASN tidak boleh berpolitik praktis dan lebih salah lagi mengundang atas nama jabatan bupati yang hanya bisa digunakan untuk agenda pemerintahan dan agenda pelayanan publik. Jika benar melakukan kegiatan yang nuansanya politik praktis, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN dan PP tentang PNS, dimana dalam aturan tersebut disebutkan, ASN dituntut untuk menjadi netral,” kata Panca.

 

Menurutnya, sudah menjadi kode etik ASN untuk tidak boleh berpihak dan tidak melakukan politik praktis. Bahkan meski cuti sekalipun, karena seorang ASN tidak boleh hadir di acara politik apapun alasannya, karena statusnya sebagai ASN aktif itu melekat.

 

Apalagi saat itu juga hadir Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti. Dimana jabatan strategis seorang Sekda memiliki kekuatan untuk melakukan intervensi ke bawahannya.

 

Dikatakan Panca, seharusnya Bupati harus bisa memilah mana agenda politik dan mana agenda pemerintahan.
Untuk itulah sangat dibutuhkan political Will atau komitmen politik, dimana kepala daerah untuk tidak mencampurkan antara proses politik dengan peran dan fungsinya sebagai kepala daerah.

 

"Tapi juga harus kita pahami bahwa bupati adalah jabatan politik jadi sangat sumir untuk memisahkan secara tegas mana agenda politik mana agenda pemerintahan. Untuk itu dibutuhkan political Will kepala daerah untuk secara sadar bisa memisahkan kedua agenda ini sehingga lebih fokus untuk mewujudkan visi misi yang sudah disampaikan saat kampanye.

 

Jika kinerja kepala daerah baik tentu akan lebih mudah merebut hati rakyat karena janji politiknya dipenuhi, karena pada hakekatnya bupati yang sedang menjabat memiliki peluang lebih besar untuk meyakinkan hati rakyat nya," ungkap Panca.

 

Dijelaskan, hak politik ASN hanya boleh digunakan sebatas memilih calon yang diusungnya saja, tidak boleh lewat dari batas itu, dengan kata lain netralitas ASN yang dimaksud adalah senantiasa menjaga independensi pemerintah dalam hal politik praktis.

“Masyarakat jangan gagal paham memaknai netralitas ASN yang juga memiliki hak politik. Karena ASN tetap memiliki hak politik, namun bukan berarti ASN turut bermain di lingkaran politik praktis. Dijelaskan lagi, tidak ada yang salah terkait dengan pembentukan tim pemenangan Pilgubri tapi mengundang ASN dan dengan jabatan bupati nya adalah keputusan yang keliru," ujarnya.

 

"Sebenarnya ini Simalakama ASN sebagai birokrasi yang menjadi mesin kerja bupati dan menjadi tolak ukur kinerja bupati, namun disisi lain ASN sebagai abdi negara tidak boleh berpolitik praktis. Ini sering terjadi di hampir setiap daerah," ujarnya lagi.

 

Panca juga menyebutkan, Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN. Meskipun belum masuk dalam tahapan Pilkada, tetapi pra tahapan pun Bawaslu hendaknya tidak tinggal diam, lakukan kajian hingga memunculkan rekomendasi ke KASN.

 

"Sekarang memang belum masuk tahapan Pilgub sehingga tidak bisa dijatuhkan sanksi, namun proses sanksi bisa dilakukan oleh KASN. Saya kira perlu ada edukasi dari Bawaslu terkait dengan persoalan ini," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar