\
|
PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah
mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di
Jalan Rangau, Mandau efektif per 13 Januari 2022 lalu. Pencabutan izin terkait
dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik
kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.
Langkah tegas Pemkab Bengkalis tersebut disambut positif oleh
korban pencemaran limbah PT SIPP. Meski demikian, tindakan Pemkab Bengkalis diminta
tetap berlanjut pada penindakan dugaan pidana administrasi dan pidana
pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan.
"Kami mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas
Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis dengan langkah pencabutan izin ini.
Hal ini memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya,"
kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Roslin Sianturi warga
yang menjadi korban pencemaran limbah PT SIPP, Ahad (16/1/2022).
Marnalom menyatakan langkah pencabutan izin
perusahaan bukanlah akhir dari tindakan keras pemerintah. Menurutnya,
Pemkab masih memiliki tugas kewenangan untuk mengawal tindak lanjut pencabutan
izin tersebut. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan
kegiatan operasional, meski izin telah dicabut.
"Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi
pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar
surat keputusan di atas kertas," tegas Marnalom.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal
keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca
pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik.
"Agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi
kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua
sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak
mematuhinya," jelas Marnalom.
Marnalom juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak
menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut
tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran
sanksi administrasi lingkungan.
Soalnya, dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114
disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa
diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Marnalom juga mengingatkan Polda Riau untuk
menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana lingkungan yang sudah
disampaikan pada 23 Februari 2021 lalu. Menurutnya, hampir setahun laporan
disampaikan, hingga pencabutan izin perusahaan sudah dilakukan Pemkab
Bengkalis, namun belum ada progres penanganan laporan pengaduan tersebut di
Polda Riau.
"Kami meminta kepada Yang Terhormat Bapak Kapolda Riau,
Irjen Pol Muhammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami
sampaikan tahun lalu. Mengingat, dampak pencemaran lingkungan ini telah
menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka
panjang," tegas Marnalom.
Diwartakan sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut
izin usaha dan izin lingkungan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan
pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut. Pencabutan izin berlaku efektif mulai Kamis
(13/1/2022) melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor:
060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal 13 Januari 2022.
Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki
Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai
tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten
Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi
Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.
Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan pencabutan Izin
Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten
Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk
Pengolahan (IUP-P).
“Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan
tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,”
kata Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022) dikutip dari situs Pemkab Bengkalis.
Basuki menjelaskan kalau sebelumnya Pemkab Bengkalis telah
memberikan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan
berusaha, namun hal itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan.
"Akhirnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan
peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan Perizinan Berusaha dalam bentuk
pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan
PT. SIPP," jelas Basuki.
Adapun isi Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor
060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/ I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin
Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati
Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang
Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima
Perkasa.
Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati
Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di
Kabupaten Bengkalis.
Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan
terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.
Adapun perintah yang termuat dalam keputusan tersebut, yakni
menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan terhitung
sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Juga menyelesaikan seluruh
kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar