|
|
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas
perkara dugaan korupsi belanja oksigen dan gas di BLUD RSUD Rokan Hulu (Rohul)
tahun 2018 dan 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Pekanbaru, Jumat (14/1/2022). Para tersangka segera disidangkan.
Perkara ini menjerat empat orang tersangka. Mereka adalah dr
Faisal Harahap selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, dr Novil Raykel
selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, Suratno selaku
Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan Adios Sucipto selaku Komisaris PT
BBS, dan selaku Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Mereka ditatapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/12/2021) lalu
setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Selain itu, penyidik juga
telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari
pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.
Berkas perkara tersangka diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus
Kejari Rohul, Doni Saputra, ke pengadilan. Berkas diterima oleh Panitera Muda
Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Silalahi.
"Pada hari ini, JPU melimpahkan berkas perkara Tindak
Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019
ke pengadilan," ujar Kepala Kejari Rohul Pri Wijeksono melalui Kepala
Seksi (Kasi) Intelijen Ari Supandi, Jumat siang.
Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan itu dilakukan satu hari
setelah jaksa penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke
JPU, Kamis (13/1/2022). Selanjutnya penahanan tersangka jadi kewenangan
pengadilan.
Keempat tersangka disangkakan melakukan rasuah sebagaimana
diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor
31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Tim JPU menunggu
penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim tersebut nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana
dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Penetapan penahanan lanjutan kepada para tersangka
tersebut untuk kemudian dapat dilakukan proses persidangan di Pengadilan
Tipikor pada PN Pekanbaru," sebut Ari.
Ari menyampaikan pesan Kajari Rohul Pri Wijeksono agar
masyarakat bersama-sama mengawal jalannya persidangan yang akan dilaksanakan
nanti. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Mari bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem,
khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi," pesannya.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menyita uang sebesar
Rp2 miliar lebih dari tangan dua tersangka. Uang tersebut dititipkan ke
Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di
persidangan.
Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohul pada
Kamis (30/12/2021). Total uang yang disita sebesar Rp2.092.751.129, dengan
rincian
dari tersangka Suratno sebesar Rp2.029.672.219 dan dari tersangka Adios
Sucipto,red) sebesar Rp63.078.910.
0 Komentar