|
PEKANBARU - Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Pekanbaru sampai
kini belum definitif. Hasil asesmen yang sudah keluar sebelumnya, belum ada
kata sepakat di lembaga legislatif itu.
"Sekwan itu berbeda dengan OPD lain. Sampai sekarang, kan
belum ada kata sepakat mereka. Artinya kalau tidak ada sepakat kita kocok ulang
lagi, kemungkinan (buka asesmen) iya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Pekanbaru Muhammad Jamil, Jumat (14/1/2022).
Ia menjelaskan, khusus untuk jabatan Sekwan ini, sesuai
peraturan pemerintah (PP), selain lulus asesmen juga harus mendapatkan
persetujuan unsur pimpinan dewan.
"Jelas dalam PP itu jelas bunyinya, bahwa untuk jabatan tinggi
pratama atau sekwan, selain dia sudah asesmen dan dia juga harus dapat
persetujuan unsur pimpinan di legislatif," jelasnya.
Sekwan merupakan jabatan penting sebagai komunikasi antara
eksekutif dan legislatif. Untuk itu, diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang bisa menjembatani komunikasi antara pemerintah dan wakil rakyat.
0 Komentar