|
|
Harianwarta1.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT),
Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos
Emanuel Rede. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur
pada Kamis (27/1/2022) malam.
Pelantikan itu dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar
prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam
Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur
Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu
oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Namun belum 24 jam dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, Jumat
(28/1/2022), beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur
Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan
Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Isi Surat Kemendagri
Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu tertanggal Jumat
28 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris
Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Surat itu bunyinya, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan
Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa "keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."
Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi
formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil
Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara
bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian
Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana
mestinya.

0 Komentar