|
PEKANBARU - Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli UIN
Suska Riau melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat
(14/1/2022). Mereka mendesak kejaksaan transparan mengusut dugaan korupsi yang
terjadi di universitas tersebut.
Massa datang membawa spanduk bertuliskan penanganan korupsi yang
dibentangkan di depan Kantor Kejati Riau. Mereka menyoroti penanganan dugaan
penyimpangan sebesar Rp42 miliar di UIN Suska dan meminta Kejati Riau segera
menyelesaikan masalah tersebut.
Tidak hanya itu, mereka juga membawa kue ulang tahun yang bertuliskan
"SELAMAT ULANG TAHUN KASUS DUGAAN KORUPSI 42 UIN SUSKA RIAU TAHUN 2019 vs
AUDIT INSPEKTORAT PROV RIAU, ADA APA?.
Ada juga spanduk bertuliskan "SELAMAT ULANG TAHUN KE 2
KASUS KORUPSI 42M UIN SUSKA RIAU KEJAGUNG DIAM KEJATI RIAU MEMBISU".
"Meminta Kejati Riau menyelesaikan masalah yang terjadi di
UIN Suska. Meminta Kejati Riau menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi
senilai Rp42 miliar," ujar koordinator lapangan, M Athila Aditya.
Massa dalam tuntutannya juga meminta Kejati Riau transparan
dalam mengusut kasus tersebut dan menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
di UIN Suska yang terlibat, begitu juga stakeholder yang merugikan keuangan
negara.
Para pendemo memberikan waktu 1x24 jam untuk menindaklanjuti
tuntutan tersebut. Jika tidak, massa menyatakan akan melakukan aksi di
Kejaksaan Agung, Jakarta.
Massa diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau,
Tri Joko. Ia menyebut kasus tersebut masih ditangani oleh kejaksaan dan jaksa
masih mencari bukti-bukti kuat untuk menjerat para tersangka.
"Jangan sampai di sidang nanti, ini hanya administrasi dan
mereka bisa membuktikan kalau kegiatan itu ada. Memang ini agak sulit karena
dari Rp116 miliar anggaran 2019, ternyata Rp42 miliar dianggap tidak sesuai
peruntukannya hingga harus ditelurusi," jelas Tri Joko.
Tri Joko mengungkapkan, pihaknya sudah mengumpulkan banyak
kwitansi, mengeceknya dan memeriksa saksi-saksi yang diperiksa. Saat ini
pemanggilan para pihak masih dilakukan.
"Sampai hari ini kami tidak patah semangat, saya tetap
kerja. Kalau dihitung waktu, kita sudah habis sebenarnya tapi kita tetap harus
bongkar ini. Kita tidak mau perkara ini berhenti kecuali kita sudah habis
semuanya, kita tak punya bukti, tidak punya upaya lagi," tutur Tri Joko.
Tri Joko meminta kepada pendemo agar tidak khawatir kalau
perkara ini dihentikan. Ia memastikan perkara akan ditingkatkan jika ditemukan
alat bukti cukup.
"Jika punya bukti kita akan naikkan perkara ini. Terus
terang ini masih penyelidikan belum penyidikan. Masih mencari peristiwa pidana,
kalau tidak ada ya sulit. Kami meyakini adanya penyimpangan tapi kita tidak
bisa menuduh tanpa alat bukti. Jadi sampai sekarang kita masih mencari dan
menggali alat bukti apa yang kuat untuk dinaikkan ke penyidikan," papa Tri
Joko.
Setelah mendengar arahan dari Aspidsus Kejati Riau, para
mahasiswa pun merasa tenang. Dengan pengawalan kepolisian, mereka membubarkan
diri Dengan tertib dan meninggalkan Kantor Kajati Riau.
Kasus itu mencuat setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad
Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku
Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.
Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020,
tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu,
ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga
sebagai penerima surat tersebut.
Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk
merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai
akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.
Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad
Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada
hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti
temuan BPK.
Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu
disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian
tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei
2019.
Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad
Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran
kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.
Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk
istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan
Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek
yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.
Pengusutan dugaan korupsi ini sudah dilakukan Kejati Riau sejak
2020 lalu. Awalnya penanganan kasus dipegang oleh Bidang Intelijen Kejati Riau.
Sejumlah pejabat di Rektorat UIN Suska Riau sudah dimintai keterangan.
Di antara yang periksa adalah mantan Kepala Bagian (Kabag)
Keuangan di Rektorat Universitas Negeri (UIN) Suska Riau, Hanifah Fitri, dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019, Dr Suriani.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kepala Biro Administrasi Umum,
Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar UIN Suska
Riau, Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI).
Dari hasilnya, tim Intelijen menemukan adanya indikasi perbuatan
melawan hukum melanggar peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, perkara
dilimpahkan ke Bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti.
0 Komentar