|
PEKANBARU - Masa jabatan dua kepala daerah di Riau, yakni pasangan
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi, dan Bupati Kampar
Catur Sugeng Susanto akan berakhir pada Mei 2022 mendatang. Selanjutnya, sesuai
regulasi Gubernur Riau diberi amanah untuk menetapkan Penanggungjawab (Pj) dari
kalangan biroktat untuk meneruskan kepemimpinan sampai Pilkada selanjutnya.
Banyak yang menilai, penunjukan Pj tak terlepas dari unsur
politis bahkan akan menguntungkan Syamsuar selaku gubernur yang juga Ketua
Golkar Riau.
Menurut Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas
Muhammadiyah Riau, DR Aidil Haris kepada wartawan mengatakan, bahwa Gubernur
Riau Syamsuar harus mampu menunjuk orang yang tepat serta bebas dari
intervensi.
Memang, kata Aidil Haris, dalam menentukan dan berjalannya
pemerintahan melalui Pj tidak akan bisa berjalan ideal. Namun gubernur harus
mampu menempatkan orang yang lebih mengedepankan pelaksanana program dan tata
laksana pemerintahan yang baik, bukan soal politik.
"Memang intervensi itu tak bisa kita hindari, afiliasi Pj
dengan ranah politik itu hal yang tak bisa terelakkan. Maka pak gubernur harus
mampu menunjuk Pj yang siap, karena tiap daerah dinamikanya berbeda," kata
Aidil Haris.
Ia mengatakan, dalam menempatkan posisi Pj, harus dengan
pendekatan struktural, dan persuasif, setidaknya untuk meminimalisir konflik di
masyarakat maupun elit.
"Tapi kalau pendekatan politik yang dibawa, hal ini akan
jadi tidak ideal," tukasnya.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, masa jabatan 5 tahun
Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus - Ayat Cahyadi dan Bupati Kampar
Catur Sugeng akan berakhir pada 22 Mei 2022.
Komisioner KPU Riau, Firdaus membenarkan bahwa masa jabatan
Kepala Daerah Pekanbaru dan Kampar akan berakhir tahun 2022 ini.
Firdaus menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat 8
dan 9 dan 11 yang mengatur tentang pemungutan suara serentak tahun 2024 serta
mekanisme pengisian jabatan UU nomor 10 tahun 2016.
Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di seluruh
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada Bulan November 2024.
"Dalam Ayat 11, dibunyikan, untuk mengisi kekosongan
jabatan bupati, walikota, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari
jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai
dengan ketentuan per-UU-an," cakap Firdaus, Rabu (5/1/2021).
0 Komentar