Afiliasi PJ Kepala Daerah dengan Kepentingan Politik tak Bisa Dihindari

 



 

PEKANBARU - Masa jabatan dua kepala daerah di Riau, yakni pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi, dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto akan berakhir pada Mei 2022 mendatang. Selanjutnya, sesuai regulasi Gubernur Riau diberi amanah untuk menetapkan Penanggungjawab (Pj) dari kalangan biroktat untuk meneruskan kepemimpinan sampai Pilkada selanjutnya.

Banyak yang menilai, penunjukan Pj tak terlepas dari unsur politis bahkan akan menguntungkan Syamsuar selaku gubernur yang juga Ketua Golkar Riau.

Menurut Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau, DR Aidil Haris kepada wartawan mengatakan, bahwa Gubernur Riau Syamsuar harus mampu menunjuk orang yang tepat serta bebas dari intervensi.

Memang, kata Aidil Haris, dalam menentukan dan berjalannya pemerintahan melalui Pj tidak akan bisa berjalan ideal. Namun gubernur harus mampu menempatkan orang yang lebih mengedepankan pelaksanana program dan tata laksana pemerintahan yang baik, bukan soal politik.

"Memang intervensi itu tak bisa kita hindari, afiliasi Pj dengan ranah politik itu hal yang tak bisa terelakkan. Maka pak gubernur harus mampu menunjuk Pj yang siap, karena tiap daerah dinamikanya berbeda," kata Aidil Haris.

Ia mengatakan, dalam menempatkan posisi Pj, harus dengan pendekatan struktural, dan persuasif, setidaknya untuk meminimalisir konflik di masyarakat maupun elit.

"Tapi kalau pendekatan politik yang dibawa, hal ini akan jadi tidak ideal," tukasnya.

Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, masa jabatan 5 tahun Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus - Ayat Cahyadi dan Bupati Kampar Catur Sugeng akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Komisioner KPU Riau, Firdaus membenarkan bahwa masa jabatan Kepala Daerah Pekanbaru dan Kampar akan berakhir tahun 2022 ini.

Firdaus menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat 8 dan 9 dan 11 yang mengatur tentang pemungutan suara serentak tahun 2024 serta mekanisme pengisian jabatan UU nomor 10 tahun 2016.

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilaksanakan pada Bulan November 2024.

"Dalam Ayat 11, dibunyikan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, walikota, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan per-UU-an," cakap Firdaus, Rabu (5/1/2021).

Posting Komentar

0 Komentar