|
|
DUMAI - Mendapat informasi adanya penampungan Pekerja Migran
Indonesia (PMI), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil
mengamankan 3 orang tersangka di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima,
Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Penangkapan ketiga tersangka berinisial Z, IS, dan S ini
dilakukan pada Selasa (11/1/2022). Kejadian itu bermula dari adanya informasi
masyarakat yang merasa curiga adanya aktifitas yang tidak biasa di
lingkungannya.
Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid, SIK didampingi Kasat
Reskrim AKP Budi Rahmaaris Gunadi SIK dalam press rilisnya, Selasa (18/1/2022)
kemarin menyampaikan, ketiga tersangka ini rencananya akan memberangkatkan 28
orang dari berbagai daerah ke Malaysia.
"Awalnya kita berhasil mengamankan tersangka Z yang
bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI, kemudian dilakukan
pengembangan di Pekanbaru dan berhasil mengamankan IS dan S yang berperan
sebagai penyedia tempat dan transportasi, " ujar Kapolres.
Lebih lanjut diterangkan Kasat Reskrim, dari 28 orang yang
hendak diberangkatkan ketiga tersangka ini terdiri dari 16 laki-laki dan 12
perempuan.
"Setiap PMI yang diberangkatkan ke Malaysia diminta oleh
tersangka uang senilai Rp5 juta. Dan semua sudah melakukan pembayaran dengan
lunas, " ungkapnya.
Terakhir disampaikan AKP Aris, 28 PMI yang akan diberangkatkan
oleh ketiga tersangka saat itu telah dipulangkan ke tempat asalnya
masing-masing.
"28 PMI sudah kita pulangkan ke tempatnya masing-masing.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku di kenakanan UU No
18 2017 pasal 81 dan 83 kurungan 10 tahun atau denda 15 miliar," tutupnya.

0 Komentar